Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kontinuitas Pemilu Syarat Kestabilan Politik dan Pertumbuhan Ekonomi

Kontinuitas Pemilu Syarat Kestabilan Politik dan Pertumbuhan Ekonomi
user
Minggu, 27 Februari 2022 - 10:51 WIB
share
SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya (depan) beserta staf KPU Kota Blitar berorasi sambil membawa poster berisi sosialisasi Pemilu 2024 saat peluncuran tanggal Pemilu 2024 di Monumen Pemberontakan Tentara Peta di Blitar, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). KPU mengeluarkan surat keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi penetapan tanggal Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024. (Antara/Irfan Anshori)

Solopos.com, SOLO – Kontinuitas pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali adalah prasyarat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi. Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal dan proses yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wacana menunda Pemilu 2024 dengan berbagai alasan yang dikemukakan sejumlah politikus di DPR dan pengurus partai politik justru berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Wacana itu tak menemukan alasan konstitusional. Berbagai alasan yang dikemukakan tidak relevan dengan demokrasi dan kepentingan mendewasakan demokrasi Indonesia.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN