SOLOPOS.COM - Logo Pilkada Serentak 2020 (Bisnis/Antara)

Solopos.com, JAKARTA-Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar para calon kepala daerah maupun calon legislatif harus sudah bergabung dan menjadi kader partai politik (parpol) selama minimal tiga tahun sebelum pencalonan.

Hal itu untuk menghindari pencalonan di detik-detik akhir pendaftaran pilkada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan selain itu aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ingin maju dalam kancah perpolitikan wajib mundur minimal tiga tahun sebelum pencalonan pada pilkada serentak.

Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik

“Jangan kayak sekarang yang masih menjabat sekda sudah salam-salaman dengan partai politik di mana-mana padahal sebagai ASN harsus netral tetapi menjabat sebagai sekda. Lo ini apa. UU ASN yang bilang harus netral itu apa maknanya,” katanya saat diskusi virtual Perludem, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, Perludem juga mengusulkan agar jalur perseorangan murni hanya ditujukan bagi calon nonpartai. Jalur ini, kata dia, semestinya tidak bileh digunakan oleh kader parpol untuk maju sebagai calon kepala daerah.

“Kita tegas-tegas saja ya, jadi bagi dia yang di partai minimal sudah tiga tahun menjadi kader bukan baru bikin kartu anggota tiba-tiba langsung menjadi calon,” terangnya.

ASN Karanganyar Tak Pakai Masker? Ketua DPRD: Beri Sanksi, Bupati Ogah

 

Calon Tunggal

Sementara itu, Perludem mencatat setidaknya 31 daerah berpotensi memunculkan calon tunggal pada pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 20 daerah di antaranya memiliki kecenderungan cukup kuat mengusulkan calon tunggal.

Titi menilai kemunculan calon tunggal ini harus ditanggapi penyelenggara dengan responsif. Penyelengara dinilai perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa calon tunggal bukan satu-satunya pilihan dan bukan berarti wajib dipilih.

Penyelenggara perlu membuka akses informasi terkait skema kolom kosong. Salah satu bentuknya adalah menyediakan alat peraga kampanye untuk kolom kosong. Dalam kertas suara, calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong.

Tidak Pakai Masker, ASN di Jateng Bisa Kena Potong Gaji

Dia mengusulkan agar slot kampanye di media yang diberikan setara. Adapun materi tersebut dapat disiapkan oleh panel ahli. Selain itu juga diperlukan legal standing pemantau terakreditasi untuk menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya