SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah), duduk di mobil sebelum dibawa ke Rutan Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Konten atau isi video mesum yang dibuat eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, bukan adegan hubungan badan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan kasus pornografi itu, video tersebut berisi adegan oral seks.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sunarto, membuat video mesum itu bersama kekasih gelapnya, Sarmila (bukan nama sebenarnya). Keduanya yang sama-sama sudah berkeluarga berpacaran sejak setahun lalu.

Di Lokasi Bareng Korban, 1 Orang Ditangkap Terkait Penemuan 2 Mayat Telanjang di Banyuanyar Solo

Konten video mesum itu dibuat Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto bersama Sarmila di hotel melati Giriwoyo, medio kedua 2019 lalu.

Sunarto membuat video mesum itu karena ingin menjajal handphone barunya. Video itu tidak dihapus karena dia masih ingin menontonnya.

Suatu ketika, Sunarto berniat menghapuss video itu. Dia yakin sudah menghapusnya namun tiba-tiba, rekannya sesama camat memintanya melihat status Whatsapp.

Mudahkan Pemantauan, Rumah Pemudik di Bedoro Sambungmacan Sragen Dipasangi Stiker

Saat itu lah, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu sadar konten video mesumnya terpasang sebagai status Whatsapp. Karena tersebar secara tidak sengaja, Sunarto tidak dijerat dengan pasal penyebaran konten pornografi.

Hukuman Denda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjerat Sunarto dengan pasal pembuatan konten pornografi.

Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili Pejabat Humas PN, mengatakan Sunarto divonis berdasarkan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi.

6 RS Rujukan Covid-19 di Solo Penuh PDP & Pasien Positif

Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu dinilai secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi dalam bentuk video mesum.

Baik Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menerima putusan hakim.

Putusan tersebut lebih rendah satu bulan daripada tuntutan JPU yang menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

6 RS Rujukan Covid-19 di Solo Penuh PDP & Pasien Positif

Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama sebulan.

"Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.

Sunarto hanya tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya