SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum yang diduga diperankan pelajar di Salatiga. (JIBI/Solopos/Dok)

Konten cabul di internet masih marak. Warga Serang, Banten diseret ke meja hijau karena ulahnya.

Solopos.com, SERANG — Warga Serang, Banten, Aldi, 25 berurusan dengan hukum. Ulahnya yang merekam hubungan panas dengan sang kekasih berbuntuh ke meja hijau. Aldi menjebak kekasihnya melakukan hubungan suami-istri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tanpa sepengetahuan sang kekasih, adegan itu direkam Aldi. Dengan durasi 38 menit, video itu beredar di situs konten dewasa kelas internasional.

Sebagaimana dilaporkan Detik, Senin (15/6/2015), kasus ini bermula saat Aldi menjalin asmara dengan korban. Hubungan ini meningkat menjadi hubungan layaknya suami istri. Saat melakukan aktivitas panas itu, di rumah Aldi di Serang pada November 2012, Aldi diam-diam memasang kamera notebook.

Untuk mengelabui korban, kamera disetel pada posisi hidden dan layar memutar musik. Alhasil, korban tidak merasa hubungan terlarang itu direkam.

Aldi menggauli korban yang masih memakai seragam PNS itu dengan berbagai posisi. Total durasi mencapai 38 menit dan 46 detik. Setelah selesai, Aldi  memulangkan kekasihnya ke rumah.

Hasil Rekaman

Setelah itu, Aldi mengecek lagi hasil rekamannya. Hasil rekaman itu ia kopi ke flashdisk dan di-upload ke sebuah situs dewasa internasional. Alhasil, seluruh dunia melihat adegan itu.

Setelah lama beredar di internet, korban akhirnya mengetahuinya dan melaporkan ke Mapolda Banten pada Agustus 2014. Polisi lalu menggelar penyidikan dan tertangkaplah Aldi yang kemudian diseret ke pengadilan.

Pada 4 Maret 2015, jaksa menuntut Aldi untuk dihukum selama 4 tahun penjara. Aldi dinilai telah menyebarluaskan dokumen elektronik yang bermuatan tindakan tak senonog. Tuntutan ini dikabulkan dan PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu Aldi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 25 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan penjara.

Atas vonis ini, Aldi mengajukan banding.  Hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan PN Serang.

“Menguatkan putusan PN Serang,” putus PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Lief Sofijullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya