SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni bersama Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ponorogo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Jumat (27/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, PONOROGO —Sebanyak 35 pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukimam (DPUPKP) Ponorogo menjalani rapid test. Hasilnya, semua negatif covid-19.

Sebelumnya, 35 pegawai itu diketahui melakukan kontak langsung dengan rekan sekantor mereka yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) covid. Pasien tersebut telah meninggal terlebih dahulu pada Rabu (14/4/2020) di RSUD dr Soedono. Apakah ia meninggal karena terjangkit virus coron atau tidak, belum diketahui karena hingga kini hasil tes swab-nya belum diterima.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibat Covid-19, Keluarga Miskin di Kota Madiun Bertambah 20.000

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan meski dinyatakan negatif, mereka yang masuk dalam daftar kontak dekat dengan pasien harus melakukan isolasi mandiri.

Masa isolasi mandiri ini dihitung sejak mereka bertemu dengan almarhum. Jika pertemuan terjadi pada tanggal 7 April, maka isolasi bisa dinyatakan selesai pada 21 April atau 14 hari setelah kontak terakhir.

Abaikan Physical Distancing, Ratusan Warga Serbu Lumbung Pangan Jatim

“Tetapi, saya meminta isolasi dilakukan sejak tanggal 15 April sampai 14 hari berikutnya. Untuk pegawai DPUPKP diminta bekerja dari rumah sampai akhir masa isolasi mandiri,” kata dia yang dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Pegawai Pemkab Ponorogo itu dinyatakan sebagai PDP Covid-19 setelah mengalami gejala sakit jantung, hipertensi, dan radang paru-paru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya