SOLOPOS.COM - Empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap aparat kepolisian Polres Madiun Kota selama bulan September 2019, Selasa (1/10/2019). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang perempuan muda yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dicokok polisi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

SPG berinisial IDR ini sudah tiga bulan terakhir menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan stres dan untuk kesenangan pribadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan IDR ditangkap Rabu (4/9/2019) malam. “Kami memperoleh informasi [pelaku mengonsumsi sabu-sabu] itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar indekos perempuan itu,” kata dia saat rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun Kota, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

27 Kasus Narkotika Madiun Inkracht, 259 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, polisi mendapati empat butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik warna hijau. Polisi juga menggeledah tas milik perempuan itu di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

IDR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini sedang diselidiki polisi. Ia membeli sabu-sabu dari uang hasil bekerjanya sebagai SPG.

Selain menangkap IDR, AKP Eko menyampaikan polisi sudah menangkap tiga orang terkait kasus narkoba sepanjang September.

Tiga orang tersebut yaitu RF, 22, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; HP, 43, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan ASK, 34, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatab Manguharjo, Kota Madiun.

Dari empat kasus yang diungkap ini, kepolisian berhasil menyita 5,5 gram sabu-sabu dan empat butir pil koplo.

HP ditangkap di rumahnya di Desa Sambirejo dan ASK ditangkap Kelurahan Nambangan Lor pada Rabu (25/9/2019). Sedangkan RF ditangkap di Jl. Penataran Masuk, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat (6/9/2019).

Keempat pelaku, termasuk IDR, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya