SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, KLATEN — AN, seorang ASN di Pemkab Klaten dipidana gara-gara tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Soal status kepegawaian sebagai ASN, AN hingga kini masih berstatus diberhentikan sementara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, AN sudah dibui sejak awal ditangkap aparat sekitar Februari 2022 lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus yang menjerat AN sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan putusan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan itu dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu (20/4/2022). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara satu tahun. Putusan terhadap kasus yang menjerat AN itu dibenarkan Pelaksana Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan sejak awal tersangkut kasus narkotika dan dijebloskan ke penjara, AN diberhentikan sementara. Hingga kini, Slamet menuturkan Pemkab belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terkait ASN yang tersangkut narkotika, kami belum menerima salinan putusan. Baru kami komunikasikan dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Sementara yang bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkracht. Setelah nanti kami menerima putusan pengadilan, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Slamet, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

AN pernah tersangkut kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika beberapa tahun lalu. Hanya, Slamet tak mengetahui secara persis kala itu hukuman pidana yang dijatuhkan kepada AN.

“Saya belum tahu karena dulu belum menangani secara langsung. Nanti kami pelajari lebih lanjut,” jelas dia.

AN bertugas di Badan Kesbangpol Klaten. Dia pernah bertugas sebagai guru.

“Dulu, awalnya jabatan fungsional guru, tetapi sudah lama. Kemudian kena sanksi, diberhentikan dari jabatan fungsional,” kata dia.

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Klaten Selatan Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Sekretaris Badan Kesbangpol Klaten, Dodi Hermanu, membenarkan AN bertugas di Kesbangpol. Dia menduduki jabatan kepala seksi (kasi). Lantaran ada penyesuaian ketentuan dari pemerintah pusat, jabatan kasi berubah menjadi jabatan fungsional.

“Baru sekitar tiga bulan [AN di Badan Kesbangpol] mutasi dari Disbudporapar. Baru jalan tiga bulan kemudian ada penangkapan,” jelas Dodi.

Sejak ditangkap aparat lantaran kasus narkotika, Badan Kesbangpol melaporkan ke BKPSDM untuk memproses lebih lanjut ihwal status kepegawaian AN yang kemudian diberhentikan sementara.

“Sudah kami serahkan ke BKPSDM [sejak tertangkap gegara kasus narkotika],” kata Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya