SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul resmi menetapkan mantan anggota DPRD setempat Eko Julianto sebagai tersangka karena terlibat kasus narkoba. Politisi PDIP itu juga dijerat pasal berlapis. (Baca : Politisi PDIP Bantul Eko Julianto Positif Pakai Narkoba)

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menyatakan, status Eko sudah dinaikan sebagai tersangka karena barang bukti yang dimiliki sudah memadai. “Sudah jadi tersangka,” ujarnya, Selasa (23/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, pekan lalu Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyatakan status politisi PDIP itu masih sebagai terperiksa dan diamankan di Polres Bantul alias belum ditahan.

Heri menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko kini ditahan di dalam jeruji besi Polres Bantul. Sedangkan seorang perempuan yang diketahui sebagai kurir pengantar sabu-sabu untuk Eko kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jogja yang menyediakan ruang tahanan untuk perempuan.

Sementara itu, dalam informasi yang dirilis Bagian Humas Polres Bantul disebutkan, Eko Julianto tidak hanya mengonsumsi sabu-sabu. Saat polisi menangkap Eko dan menggeledah rumahnya di Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul pada Selasa, 16 September lalu (sebelumnya ditulis Senin 15 September), polisi juga menemukan 29 tablet dan 16 butir pil yang merupakan jenis psikotropika.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita telepon genggam milik Eko. Dalam telepon genggam itu ditemukan sebuah pesan yang berisikan janji Eko bertemu dengan seorang perempuan berinisial LN di depan Pasar Bantul untuk mengambil sabu-sabu.

Dari petunjuk pesan singkat itulah, polisi kemudian menciduk LN di depan pasar Bantul pada Selasa (16/5/2014) siang. Dari perempuan tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram.

Informasi ini sekaligus mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut Eko ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari seorang perempuan yang tertangkap di depan Pasar Bantul.

Politisi sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul itu dijerat pasal berlapis bersama dengan LN.

Pertama, ia dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya