SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Di sisi lain, khalayak kerap enggan berperkara ketika nominal kerugian yang mereka derita tidak terlalu besar

Harianjogja.com, JOGJA-Perlindungan terhadap hak-hak konsumen di DIY masih setengah-setangahDi sisi lain, khalayak kerap enggan berperkara ketika nominal kerugian yang mereka derita tidak terlalu besar, sementara penyelesaian sengketa cukup panjang dan melelahkan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hak konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa; memilih barang atau jasa serta mendapatkannya sesuai dengan yang dijanjikan; informasi yang benar, jelas, dan jujur; didengar pendapat dan keluhannya; mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut; dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hingga mendapatkan kompensasi apabila produk tidak sesuai yang dijanjikan.

Sekretaris Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Dwi Priyono mengatakan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak konsumen meningkat seiring dengan kemajuan teknologi infomasi. Sayangnya, wawasan itu tak dibarengi kegigihan untuk memperjuangkan hak.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat mengalami kerugian kecil, mereka cenderung membiarkan karena tidak mau repot. “Seharusnya, besar kecil kerugian tidak dijadikan dasar. Ketika konsumen memperjuangkan hak, itu sama dengan membela orang lain, karena yang terjadi pada dirinya juga terjadi pada orang lain. Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak pihak,” ucap Dwi melalui sambungan telepon, Minggu (11/3/2018).

Selama rentang waktu Maret-November 2017 ada 19 aduan yang masuk ke LKY. Kasus-kasusnya cukup besar seperti gagal berangkat umrah, merasa dicurangi bank maupun pengembang perumahan, dan penarikan kendaraan secara paksa.

Beberapa kasus bisa selesai secara damai di tahap mediasi. Beberapa lainnya harus dibereskan lewat proses hukum, misalnya konsumen yang gagal berangkat umrah dan melawan sebuah bank swasta.“Kasus melawan bank ini berawal beberapa tahun yang lalu. Seorang konsumen kehilangan mobil yang terkover asuransi. Asuransinya tidak mencairkan klaim. Kami gugat dan menang. Uangnya kemudian ditransfer ke rekening penggugat. Lalu setelah itu bank memblokir rekeningnya [penggugat] dan uangnya diambil,” kata dia.

Baca juga : Setengah Hati Melindungi Pembeli

Laporan ke kepolisian sudah dilayangkan. Dwi pun sudah menyarankan yang bersangkutan melayangkan gugatan perdata sebagai penambah amunisi untuk memenangi sengketa secara pidana.

Selain melapor ke LKY, beberapa masyarakat juga mengadu ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY. Dari data yang dimiliki LO DIY, sejak Januari hingga awal Maret 2018, sudah ada 31 aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak konsumen. Adapun selama 2017, ada 35 laporan yang diterima LO DIY.

Kepala Bidang Pelayanan dan Investigasi LO DIY Sugeng Raharjo mengungkapkan, pelanggaran konsumen yang diadukan masyarakat cukup beragam, dari penjualan minuman kedaluwarsa hingga spesifikasi bangunan kompleks perumahan yang dianggap tak sesuai yang ditawarkan.

“Keuangan juga ada. Misalkan, klaim asuransi tidak cair,” ucap Sugeng di Kantor LO DIY, Jetis, Kota Jogja, Jumat (9/3/2018).

Dari sekian laporan yang masuk, beberapa diselesaikan melalui jalur mediasi, tapi ada juga yang berwujud rekomendasi. Salah satu contoh laporan yang berakhir dengan rekomendasi adalah laporan seorang warga yang merasa ditipu oleh sebuah penyelenggara seminar.

Konsumen awalnya diajak untuk mengikuti seminar mengimpor barang dengan biaya sebesar Rp100.000. Namun, ujung-ujungnya mereka diminta patungan untuk membeli barang yang harganya lebih mahal ketimbang harga jual di toko online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya