SOLOPOS.COM - Bramastia/Istimewa

Solopos.com, SOLO — Tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia ketika survei Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 dirilis pada akhir 2019. Survei PISA menunjukkan Indonesia mendapat angka 371 dalam hal membaca, 379 untuk matematika, dan 396 terkait dengan ilmu pengetahuan.

Dalam kategori kemampuan membaca, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari bawah alias peringkat ke-74. Skor rata-rata Indonesia berada di bawah Panama yang memiliki skor rata-rata 377. Dalam untuk kategori matematika, Indonesia berada di peringkat ke-7 dari bawah (peringkat ke-73) dan berada di atas Arab Saudi yang memiliki skor rata-rata 373.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesia, dunia pendidikan negeri ini sedang menunggu gebrakan riil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Setelah dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar.

Empat program pokok kebijakan pendidikan ini menjadi arah pembelajaran yang fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meliputi ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

Dalam merealisasikan agenda merdeka belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentu butuh blueprint (cetak biru) arah pendidikan Indonesia. Untuk merealisasikan blueprint arah pendidikan Indonesia yang perlu proses kajian mendalam tentu tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.

Membuat blueprint pendidikan Indonesia butuh bahan dan materi detail serta hasil riset yang harus dikemas dalam strategi tepat, minimal untuk lima tahun ke depan. Jangan sampai semangat melakukan transformasi pendidikan nasional pada era digital ini tidak sinkron antara regulasi, kebijakan, dan realisasi.

Konsolidasi Institusi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini menghadapi tantangan tidak mudah dalam merealisasikan agenda merdeka belajar. Penggabungan urusan pendidikan tinggi kembali masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan butuh akselerasi kerja yang tidak semudah membalik telapak tangan, terutama dalam menata internal lembaga.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berada dalam pusaran menyelaraskan regulasi, kebijakan, dan realisasi pendidikan Indonesia. Secara politik posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di persimpangan jalan. Ia berada dalam relasi kekuasaan yang terstruktur, saling berinteraksi, dan saling mempertahankan kebijakan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menggabungkan roh pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi yang sebelumnya dipecah. Ini tentu tidak mudah karena harus membangun lagi interaksi dan dialog kekuasaan dalam pusaran pendidikan dengan melibatkan individu dan masyarakat yang mengacu pada sebuah nilai.

Artinya, memahamkan nilai-nilai pendidikan belajar merdeka ala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membutuhkan dialektika panjang mengingat kebijakan dari institusi sebelumnya sangat jauh berbeda.

Sangat rasional tatkala perpektif menteri sebelumnya bisa melahirkan inisiasi penggabungan kementerian pendidikan tinggi dengan riset karena secara hakikat ingin memastikan aplikasi ilmu di perguruan tinggi serta pengembangan budaya riset.

Harapannya lebih banyak riset dasar, riset inovatif, dan riset teknologi yang berguna secara langsung di masyarakat. Keberadaan perguruan tinggi diharapkan selalu berdampingan dengan riset supaya tidak pasif, terutama dalam penelitian teknologi terapan.

Begitu pula dengan alasan pemisahan kementerian pendidikan dasar hingga menengah yang diharapkan agar fokus pada penguatan pendidikan dasar dan menengah sebagai kekuatan mengenalkan prinsip revolusi mental dari Presiden Joko Widodo pada era pemerintahan periode pertama.

Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat ini justru mengerucut serta fokus dalam merealisasikan agenda merdeka belajar sebagai program unggulan.

Regulasi Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim harus pintar dan jeli memaksimalkan kinerja struktur birokrasi yang kini lebih ramping. Pemangkasan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi satu tantangan serius.

Perampingan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari 16 struktur organisasi menjadi hanya 10 struktur organisasi menjadi ujian kemampuan manajerial Nadiem Anwar Makarim. Prinsip miskin struktur kaya fungsi harus diwujudkan dalam rangka merealisasikan agenda besar merdeka belajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus jeli dan cermat dalam memilih serta memilah pembantu yang profesional apabila ingin program besar itu berhasil dan sukses. Bukan tidak mungkin membuat lagi sistem ”aplikasi baru” agar lebih efisien dan efektif guna memaksimalkan kinerja kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebuidayaan Nadiem Anwar Makarim perlu mengakselerasi regulasi pendidikan dengan terobosan di urusan kebijakan pendidikan. Gebrakan kebijakan harus didasari turunan regulasi yang terkait dengan segala kebijakan urusan pendidikan.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Artinya, jangan sampai segala implementasi kebijakan pendidikan nasional justru bertentangan dengan segala regulasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu membangun relasi dengan segala kebijakan atau kesepakatan internasional dalam bidang pendidikan.

Standar Internasional

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (The Sustainable Development Goals atau yang biasa disebut SDGs 2030) merupakan akselerasi dari The Millennium Development Goals atau MDGs yang belum mencapai titik maksimal karena telah kehabisan waktu untuk melakukan program ke seluruh penjuru dunia.



Program SDGs dalam bidang pendidikan perlu menjadi pertimbangan dalam meningkatkan pendidikan nasional setara dengan negara-negara maju. Bukan mustahil arah kebijakan pendidikan nasional Indonesia mengacu pada praktik level internasional seperti PISA sebagai standar internasional pendidikan Indonesia.

PISA merupakan sistem ujian yang diinisiasi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) guna mengevaluasi sistem pendidikan di seluruh dunia. Pendidikan Indonesia perlu memiliki standar yang mendapatkan pengakuan (recognition) secara internasional pula.

Ketika globalisasi melahirkan kesepakatan dunia melalui konsep SDGs, mau tak mau dari aspek pendidikan internasional Indonesia harus menaatinya. Bangsa Indonesia harus melanjutkan perjuangan pembangunan dunia di sektor pendidikan demi kesuksesan program SDGs.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus memahami bahwa SDGs dalam sektor pendidikan harus masuk menjadi rencana jangka panjang nasional sebagai bentuk solidaritas pembangunan dunia.

Dinamika perubahan nomenklatur institusi, regulasi, dan kesepakatan pendidikan internasional ibarat konstitusi pendidikan. Untuk merealisasikan blueprint pendidikan Indonesia perlu mengacu aturan dalam konstitusi pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim harus lebih cermat, jeli, dan teliti dalam memahami konstitusi pendidikan untuk menghasilkan blueprint pendidikan Indonesia supaya sinkron antara regulasi, kebijakan, dan realisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya