SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (11/3/2019). Esai ini karya Ichwan Prasetyo, jurnalis Harian Solopos. Alamat e-mail penulis adalah ichwan.prasetyo@solopos.co.id.

Solopos.com, SOLO — Pelajaran utama yang dikemukakan aktivis hak asasi manusia sekaligus dosen di Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, ketika berorasi dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu adalah kepentingan menjaga kesadaran agar seluruh elemen bangsa ini konsisten menjaga amanat gerakan reformasi 1998.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah berorasi dalam aksi Kamisan itu Robet dituduh menyebarkan ujaran kebencian serta menghina TNI. Ia dituduh melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. 

Saat berorasi, Robet mengkritik wacana pemerintah yang akan mengaryakan prajurit TNI di ranah sipil. Wacana ini memang bertentangan dengan amanat gerakan reformasi 1998 yang salah satunya adalah menuntut penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (kini Tentara Nasional Indonesia atau TNI).

Ada lima agenda gerakan reformasi 1998 yangterkait reformasi TNI, yaitu mencabut dwifungsi tentara, restrukturisasi komando territorial, reformasi peradilan militer, menghapus bisnis militer, dan profesionalisme militer hanya sebagai fungsi pertahanan. 

Faktual memang telah ada upaya mendorong reformasi TNI tersebut melalui revisi UU tentang TNI. Langkah-langkah selaras agenda reformasi 1998 ini bertujuan menjadikan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Terancam Mundur

Langkah-langkah maju ini terancam mundur ketika pemerintah mengemukakan wacana—tak disebut sebagai dwifungsi TNI—yang jelas menunjukkan akan dihidupkannya lagi peran ganda tentara di sektor militer dan sipil.

Laman asiatimes.com dalam sebuah artikel yang diunggah pada 4 Maret 2019 menyebut wacana ini membangkitkan kegelisahan para aktivis prodemokrasi. Wacana ini menjadi semacam alarm kemunduran karena menunjukkan gejala akan kembalinya dwifungsi TNI yang menjadi salah satu tulang punggung kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

Artikel yang ditulis John McBeth itu mengutip penjelasan juru bicara TNI bahwa saat ini ada 70 perwira tinggi, termasuk jenderal berbintang dua dan tiga, dan 700-an perwira menengah yang saat ini tak punya pekerjaan definitif alias nonjob di internal institusi TNI.

Realitas ini yang kemudian memunculkan wacana pemerintah akan mengaryakan mereka di ranah sipil. Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia melalui siaran pers yang dirilis pada 25 Februari 2019 lalu menilai reformasi TNI memang belum selesai alias belum tuntas.

Jabatan sipil bagi tentara hanya dimungkinkan berdasar Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal tersebut menjelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, pemberantasan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat (2) UU tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif tidak termasuk jabatan menteri pertahanan atau jabatan politik lainnya.

Mengganggu Sistem Negara Hukum

Dengan demikian keinginan melibatkan tentara (aktif) dalam jabatan sipil berpotensi akan menganggu sistem negara hukum yang demokratis dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel berjudul Indonesia’s Military Creeping Back into Politics di laman asiatimes.com menjelaskan dwifungsi diperkenalkan kali pertama pada 1957 dan kemudian diperkuat ketika Suharto menjadi presiden menggantikan Sukarno.

Pada 1980, tentara aktif menduduki 8.156 jabatan di semua tinggkatan pemerintahan. Mereka menjadi bupati/wali kota, gubernur, duta besar, eksekutif di perusahaan negara, hakim, anggota atau pemimpin parlemen (pusat hingga daerah), dan menjadi menteri di kabinet.

Jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 6.000 jabatan pada 1995, tiga tahun sebelum Suharto turun dari kursi kepresidenan dan Indonesia memasuki masa persemaian demokrasi. Demokrasi kita yang kian mendewasa—tentu dengan segala hiruk pikuk yang kita rasakan hingga hari-hari ini—sesungguhnya telah berada di jalan yang benar. Wacana mengaryakan tentara aktif di sektor sipil akan mengancam demokrasi ini.

Penempatan tentara di sektor sipil hanya dimungkinkan sesuai mandat Pasal 47 UU TNI. Solusi bagi internal TNI terkait banyak perwira tinggi dan menengah yang tak punya pekerjaan definitif atau nonjob adalah dengan mendorong penuntasan reformasi TNI menuju TNI yang profesional.

Reformasi TNI menuju TNI profesional harus mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum yang demokratis. Dengan demikian revisi UU TNI belum perlu dilakukan saat ini karena memang belum ada alasan mendasar untuk perubahan UU tersebut. 

Konsistensi mendorong reformasi TNI adalah wujud konsistensi menjaga amanat gerakan reformasi 1998. Para cerdik pandai—di internal TNI maupun akademisi—pasti bisa merumuskan solusi untuk mengatasi urusan sumber daya manusia internal TNI tanpa mengorbankan amanat gerakan reformasi 1998, yaitu mewujudkan TNI yang profesional dan menegakkan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum yang demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya