SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Lebih dari 50 persen ganti rugi proyek Waduk Kedung Ombo (WKO) untuk warga Kecamatan Kemusu, telah diambil penerimanya. Saat ini, masih tersimpan uang konsinyasi ganti rugi senilai Rp540.947.979 di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Pejabat Humas sekaligus Wakil Ketua PN Boyolali, Bambang Ekaputra, mengatakan kebijakan relokasi oleh pemerintah disertai upaya pembayaran ganti rugi sejak munculnya ketetapan hukum.
Lantaran belum semua warga menerima putusan tersebut, pemerintah menitipkan uang ganti rugi itu ke PN Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah diputuskan Mahkamah Agung mengenai ganti ruginya. Pihak pemerintah mau bayar tapi saat itu warga belum mau ambil,” kata Bambang saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (29/4/2013).

Konsinyasi itu, lanjut dia, bersifat mengamankan uang pembayaran sementara. Namun, lambat laun sejumlah warga mulai mengambil uang konsinyasi itu.

“Sisanya terhitung sedikit, sekitar 70 persen yang sudah terealisasi,” tambahnya.

Bambang menegaskan uang konsinyasi itu tak disimpan dengan sistem bunga.

“Jadi perlu diketahui, uang disimpan di kas khusus di bank, tak ada bunga,” tandasnya.

Dia menerangkan proses pencairan uang tak rumit. Selama bukti konsinyasi dibawa warga, Bambang menegaskan pemilik hak bisa mencairkan uang konsinyasi tersebut.

Disinggung mengenai desakan warga terkait relokasi, Bambang mengelak memberi keterangan.

“Kami sesuai ranah kami. Soal tuntutan warga, itu ranah eksekutif. Kami khusus membantu dalam hal konsinyasi,” ujarnya.

Informasi yang diterima Solopos.com, masih terisa 492 berkas dengan nilai konsinyasi Rp Rp540.947.979. Berkas tersebut berisi data warga lima desa di Kecamatan Kemusu, yakni Nlanji, Ngrakum, Genegsari, Kemusu dan Klewor. Jumlah berkas tak berbanding lurus dengan jumlah kepala keluarga penerima dana ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya