SOLOPOS.COM - Ilustrasi beruang (Dok/JIBI)

Konservasi hewan terus disuarakan oleh aktivitas pencinta satwa.

Harianjogja.com, BANTUL — Kelompok relawan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mendesak lembaga ini memberikan tuntutan maksimal bagi seorang dokter hewan yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, HTS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Bantul Khalid Sardi mengatakan, desakan warga tersebut dapat menjadi pertimbangan jaksa untuk memutuskan seberapa besar tuntutan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami juga melihat perkembangan persidangan,” papar Khalid, Selasa (26/7/2016)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut Affif Panji Wilogo mengatakan, HTS membeli beruang madu seharga Rp6,5 juta dari seorang warga Banguntapan, Bantul bernama Muhamad Zulvan pada Februari lalu. Muhamad Zulvan sendiri telah divonis bersalah pada 20 Juni lalu dengan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp2 juta lantaran memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal melalui jejaring sosial facebook dan BlackBerry Messenger (BBM).

Sedangkan HTS ditangkap oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 11 Februari lalu di halaman parkir Taman Margasatwa Mangkang, Semarang. Ia terendus membeli beruang madu dari Muhamad Zulvan. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan, Bantul.

Pembelian satwa secara ilegal itu merupakan kali kedua yang dilakukan HTS. Sebelumnya pada Januari 2016, ia juga membeli burung Julang Emas dari orang yang sama seharga Rp750.000 per ekor. Namun burung itu tak lama kemudian mati dimangsa hewan Binturong.

Menurut Affif, HTS membeli satwa tersebut untuk menambah koleksi Taman Margasatwa Mangkang selain bertujuan melestarikannya. Di kebun binatang itu ia bekerja sebagai Medic Veteriner atau dokter hewan. Ia membeli sejumlah satwa dengan uang pribadinya. “Masalahnya pembelian itu dilakukan secara ilegal meskipun mungkin niatnya baik,” tutur dia.

Sejatinya kata Affif, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Margasatwa Mangkang tidak menerapkan aturan khusus terhadap satwa yang dibeli untuk menambah koleksi kebun binatang. Namun Undang-undang No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang jual beli satwa secara ilegal. Jual beli satwa dilindungi memerlukan sejumlah izin dan pemeriksaan dari instansi terkait.

“Dalam penuntutan nanti kami menerapkan pasal 40 ayat dua UU No.5/1990. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya