SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dijumpai wartawan seusai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (7/9/2020). (Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Konser musik selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 sejatinya direstui Komisi Pemilihan Umum. Namun restu KPU atas konser musik Pilkada 2020 di wilayah Jawa Tengah itu ditangkal Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak memperbolehkan pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2020 di wilayahnya menggelar konser musik. Larangan itu disampaikan Ganjar seusai menerima kunjungan kerja dari anggota staf khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Promosi Digitalisasi Berbasis Ekosistem Meningkatkan Daya Saing dan Adaptasi Pasar

Ora usah lah [janganlah]. Konser-konser ya ngapa [konser-konser buat apa]?,” kata Ganjar.

Kejutkan Fans dengan Teaser Misterius, CL 2NE1 Comeback Senin!

Ganjar menilai sebaiknya kampanye kandidat yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial.

Jika pun terpaksa digelar, kegiatan kampanye seperti konser musik digelar secara virtual atau daring. “Konser musik boleh, asalkan virtual,” tegasnya.

KPU Tak Larang

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajad, menyatakan jika dirinya tidak bisa melarang segala kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2020.

Selama, kata dia menegaskan catatannya, kegiatan itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Kejutan! Kim Han-bin Ikon Kini Direktur Eksekuif IOK Company

Pada Pasal 63 ayat (1) PKPU No. 10/2020 disebutkan jika kandidat berhak menggelar kegiatan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, maupun sepeda santai.

Meski demikian, pada Pasal 63 ayat (2) juga disebutkan jika paslon akan menggelar kegiatan tersebut wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang dan mendapat izin atau berkoordinasi dengan pemerintah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Aturannya ada di PKPU No.10/2020. Selama aturan itu dipenuhi, kita tidak bisa melarang,” tutur Yulianto kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya