JOGJA: Komite Olahraga Nasional (KONI) DIY akan memberikan sanksi kepada kontingen yang sengaja melakukan kecurangan ataupun melanggar ketentuan aturan yang terdapat dalam buku biru KONI. Ancaman denda mencapai Rp2 juta per atlet.
Hal tersebut merupakan ketentuan umum yang telah dibuat KONI DIY berdasarkan kesepakatan seluruh kontingen pada 25 Maret lalu. Denda sebesar Rp2 juta dikenakan bagi kontingen kabupaten/kota yang tidak melanjutkan proses entry by name setelah melakukan proses entry by number.
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Kepada Harian Jogja, Prawindro, Binpres KONI DIY berharap masing-masing kontingen segera menyelesaikan proses entry by name agar terhindar dari sanksi denda tersebut. Menurut dia, denda dibuat demi kedisiplinan kontingen.
“Kalau tidak mau kena denda seharusnya sadar untuk menyelesaikan entry by name tepat waktu. Bagi yang terlambat, dan terbukti tidak dapat menyelesaikan entry by name maka akan terancam denda Rp2 juta per atletnya. Bisa dibayangkan dendanya jika banyak atlet yang dicoret,” tegas Prawindro.(Harian Jogja/Garth Antaqona)
Foto Ilustrasi