SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Konflik warga dengan mall terjadi di Malioboro Mall

Harianjogja.com, JOGJA–Warga Kampung Sosrokusuman, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, kembali memprotes Malioboro Mall karena telah menutup fasilitas umum ditengah pemukiman mereka, Selasa (23/8/2016). Protes itu dilayangkan karena fasum yang dianggap milik mal itu juga masih dalam gugatan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tanah ini statusnya masih sengketa, kok tiba-tiba ada pembangunan tempat parkir dan gudang,” kata salah satu Warga Sosrokusuman, Yosep Susanto disela-sela aksi protes.

Bahkan, kata dia, pembangunan dengan alat berat dan crane itu tanpa ada sosialisasi kepada warga padahal posisinya di tengah pemukiman warga.

Pada 14 Juni lalu, warga Sosrokusuman menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja yang telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.00159/ Suryatmajan yang semula atas nama PT.Asuransi Bumi Putera dan terakhir atas nama PT Bangun Jogja Indah (Perusahaan yang mengelola Malioboro Mall).

Sertifikat tersebut diterbitkan BPN pada 2 Februari 2015 dan surat ukur nomor 00276/2015 tertanggal 13 Januari 2015 seluas 1455 meter atas PT Bangun Jogja Indah.

Susanto mengakui setelah kewenangannya, pihak mal kembali mengajukan banding. “Kita juga sudah mengajukan kontra memori banding, semestinya semua menghormati proses hukum,” kata dia.

Protes warga Sosrokusuman dilakukan sejak 2015 lalu. Persoalannya pun sama, mereka menuntut lahan 1.455 meter yang digunakan sebagai fasilitas umum atau ruang publik dibuka dan dimanfaatkan warga. Tuntutan itu diakui Susanto karena dalam sertifikat rumah warga lahan 1.455 itu tertera sebagai jalan dan fasilita umum.

Sertifikat warga sudah ada sejak 1960-an. Karena itu warga merasa heran jika BPN Kota Jogja menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT.Bangun Jogja Indah pada 2 Februari 2015, yang didalamnya termasuk lahan 1.455 meter fasilitas umum.

Sementara itu, pihak Malioboro Mall mengakui lahan 1.455 meter itu kini digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor karyawan. Kuasa Hukum PT.Bangun Jogja Indah, Bimas Ariyanta mengatakan pihaknya berpegangan pada praduga keabsahan Kepala BPN Kota Jogja yang telah menerbitkan sertifikat HGB sebelum ada pembatalan.

Lagi pula, kata dia, perkara itu juga msih dalam proses banding, “Seharusnya semuanya harus menghormati hukum tidak bisa secara sepihak memberikan provokasi sebagaimana spanduk tersebut dan jelas orang yg mengatas namakan warga tersebut tidak punya beslit atau kewenangan uuntuk memberikan propaganda,” kata Bimas melalui pesan singkat selular.

Aksi protes yang dilakukan warga ini juga diikuti Maestro Seni Wayang Kancil Ledjar Subroto atau Ki Ledjar. Ia mementaskan wayang kulit bergambar kerbau, kancil, dan buaya. Ki Ledja ikut menuntut fasilitas umum itu dikembalikan sebagai ruang puublik. Selain itu, itu, juga memasang spanduk yang bunyinya lebih kurang “Tanah Ini Masih Dalam Status Sengketa/ Status Quo. Melakukan Aktivitas Apapun Di Tanah Ini Melanggar Hukum”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya