SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong adanya rekonsiliasi atas persoalan yang ada di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong adanya rekonsiliasi atas persoalan yang ada di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu. Pasalnya konflik antar warga dan kepala desa (kades) itu semakin berlarut-larut.

Baca juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Warga Dadapayu Mengadu ke LBH Jogja

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunungkidul, Sudjoko menyebut persoalan di Dadapayu jauh dari kata selesai. Badan Perwakilan Desa (BPD) Dadapayu dan Kades, Rukamto masih saja berseteru hingga saat ini.

Rukamto yang sebelumnya diduga telah melakukan pungutan liar diminta oleh warga dan BPD untuk mundur, namun dia tidak bersedia. “Kami sudah memberi saran untuk rekonsiliasi antara Pak Kades dan BPD waktu itu. Namun saya dengar kades gugat BPD ke pengadilan,” kata dia, Senin (11/9/2017).

Pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan adanya persoalan tersebut. Pemerintah kabupaten pun kata dia tidak dapat turut ikut campur lebih jauh jika menyangkut masalah hukum. Pasalnya menurut dia, DPD yang seharusnya segera mensikapi adanya masalah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Setelah Rukamto dinonaktifkan sementara selama 20 hari karena dinilai tidak menjalankannya tugasnya dengan baik, DPD diminta untuk langsung mensikapi. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan yang berarti.

“Semua diserahkan kepada BPD karena dalam pemberhentian kemarin juga diberikan waktu selama 20 hari kepada BPD untuk mensikapi hal ini,” kata Sudjoko.

Namun hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari DPD mengenai hal tersebut. Hingga melewati 20 hari, kades pun masih dalam status non aktif. Untuk menjalankan roda pemerintah, pemkab menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan Rukamto. Dan sebelum ada kedes definitif maka Plt masih akan terus menjabat.

Sebelumnya, Rukamto mengatakan pemberhentiannya sementara dinilai tidak berdasar. “BPD tidak dapat memberhentikan kades karena merupakan mitra kerja, itu tidak ada aturannya. Kalau pemkab tidak ambil sikap saya akan gugat ke Pengadilan Tatata Usaha Negara [PTUN],” kata dia.

Dia pun saat ini mengaku telah menyiapkan tim penasehat hukum yang akan mendampinginya ke PTUN. Dan jika Pemkab tidak segera mengambil sikap gugatan akan segera dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya