SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mencatat, dalam dua bulan terakhir setidaknya ada lebih dari tiga kasus konflik tanah Magersari. Tanah milik Kraton yang telah dikuatkan dalam Undang-undang Keistimewaan DIY itu bisa menjadi bom waktu bila tak ditangani secara serius.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur LBH Jogja Syamsudin Nurseha mengatakan, tiga kasus terkait konflik tanah Magersari itu baru yang ditangani LBH. Di luar itu, kasus serupa bermunculan di antaranya penggusuran warga di Jalan Suryowijayan Jogja. “Yang kami tangani itu konflik di Jalan Brigjen Katamso, Pasar Ngasem dengan kasus Hotel Quest, temuan kami sementara di Hotel Quest itu tanah Sultan Ground (SG) statusnya Hak Guna Bangunan (HGB),” terang Syamsudin, Rabu (27/3/2013).

Tiga konflik pertanahan relatif serupa. Bermula dari penerbitan surat kekancingan oleh Lembaga Panitikismo yang mengurusi pertanahan di Kraton bagi pemilik usaha baru. Adanya surat sakti dari Kraton itu lantas menggusur rakyat kecil yang sebelumnya telah tinggal lama di tanah tersebut.

LBH memandang posisi Kraton atas tanah SG kini semakin kuat karena UUK menyebut Kraton merupakan subjek hak atas tanah SG. Aturan itu dapat dengan mudah menggusur warga yang tak memegang surat kekancingan.

Kondisi tersebut menurutnya dapat menjadi bom waktu bila Kraton dan Pemerintah tak memperhatikan kepentingan masyarakat sejak sekarang. Karenanya kata dia, harus ada aturan yang melindungi warga terutama golongan ekonomi lemah, agar tak mudah tergusur oleh kekuatan yang diberikan UUK tersebut.

Perlindungan itu, kata dia, dapat dituangkan dalam Perda Keistimewaan (Perdais) yang akan dibahas  DPRD DIY. “Karena itu kami minta masyarakat memantau benar Perdais ini terutama yang menyangkut nasib masyarakat secara langsung seperti soal tanah,” kata dia.

Selain itu, Kraton harus transparan dalam rencana penggunaan tanah SG, peruntukannya untuk apa serta siapa yang berhak menggunakan. “Dalam hal ini, Kraton juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat terutama rakyat kecil, jangan asal menerbitkan surat kekancingan hanya untuk warga yang secara ekonomi sudah mampu. Dalam PP mengenai agraria saja diatur, warga mana yang jadi prioritas  menerima tanah dari negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya