SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Konflik tanah Kediri mulai mengarah pada aksi klaim sepihak. PT KAI bahkan mengklaim telah menguasainya dan telah menaikkan tarif sewa 10 kali lipat.

Madiunpos.com, KEDIRI – Sejumlah warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mempersoalkan klaim sepihak yang dilakukan PT KAI Daops 7 Madiun. Bahkan, perusahaan pelat merah tersebut secara sepihak telahmenaikkan biaya sewa lahan sepuluh kali lipat dari sebelumnya. Hal itu membuat warga menjerit lantaran tarif yang baru dianggap gila-gilaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu warga mengaku kaget bukan kepalang ketika mendadak dikabari PT KAI bahwa tarif sewa tanah yang dia tempati bersama keluarganya naik sepuluh kali lipat. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut sangat tak manusiawi dan mencekik warga pribumi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tak tahu apa yang dimaui kereta PT API itu. Kenapa malah menjadi seperti penjajah di negeri sendiri,” ujar warga setempat yang menolak disebut namanya, Kamis (21/5/2015).

Pria tersebut mengaku rajin membayar uang ‘upeti’ kepada petugas PT KAI setiap dua tahun secara berkala. Setiap tahunnya berkisar antara Rp100.000 – Rp300.000. Nominal tersebut belum termasuk pengurusan administrasi sewa di awal yang mencapai Rp4 jutaan.

“Itu dulu hanya tanah tak terpakai, banyak semak rumput seluas100-an meter persegi. Nah, setelah kami bangun rumah, sekarang kami diminta membayar Rp1,5 jutaan/ tahun. Ini kan keterlaluan namanya,” paparnya.

Tak hanya dia seorang. Sejumlah tetangganya juga mengaku menjerit lantaran harus membayar uang sewa secara sepihak kepada PT KAI dengan nominal yang terlalu tinggi. Padahal, jika untuk ditempati sendiri, masih lebih mahal ketimbang orang kontrak atau sewa.

“Mendingan orang kontrak. Kita sudah bayar sewa,bangun rumah sendiri biaya sendiri, kok bayar pajak dan sewa lebih hal ketimbang orang kos. Ini kalau bukan penjajahan apa namanya?” ketusnya.

Terpisah sebelumnya, Manajer Hubungan Masyarakat Daop VII Madiun Eko Budiyanto menjelaskan bahwa tanah di Pare adalah bekas emplasement stasiun Pare. Ia mengkalim tanah tersebut milik PT KAI dengan status hak pakai.

Eko mengatakan, di Kecamatan Pare, ada 59.464,50 meter persegi tanah bekas emplasemen Stasiun Pare, Kabupaten Kediri. Di sana, ada 365 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya