SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan praktik penyamaran aparat Brigade Mobil (Brimob) yang bekerja sebagai satuan pengaman untuk perusahaan perkebunan dan pertambangan. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan bentrokan dan konflik dengan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan dugaan keterlibatan aparat kepolisian di dalam konflik sumber daya alam di pelbagai wilayah di Indonesia. Hal itu terutama ditemukan pada perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satunya, sambungnya, adalah praktik kerja dobel aparat Brimob yang bekerja untuk satuan pengamanan pada perusahaan perkebunan. “Siang harinya mereka bekerja sebagai Brimob, malam harinya menjadi pengaman perusahaan. Ini biasanya terjadi pada perusahaan perkebunan yang memiliki cadangan tambang,” ujar Johny dalam diskusi Keterlibatan Polri dalam Konflik Sumber Daya Alam dan Praktik Penyiksaan di Jakarta, Rabu (27/06/2012).

Komnas HAM juga menemukan sejumlah praktik dugaan keterlibatan polisi lainnya dalam menjaga aset-aset perusahaan berbasis sumber daya alam. Bentuknya adalah penempatan langsung di lahan perusahaan, menempatkan personil kepolisian tertentu karena menyangkut promosi, serta dengan alasan menjaga objek investasi.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dana-dana keamanan bagi kepolisian. Menurutnya, kepolisian tidak bersikap transparan tentang dana-dana yang diduga diperoleh dari jasa pengamanan perusahaan.

“KPK dapat menelusuri dugaan gratifikasi tentang dana keamanan ini. Karena kepolisian selalu tidak bisa menuntaskan masalah dugaan korupsi mereka secara internal,” ujar Emerson dalam diskusi tersebut. “Uang jasa keamanan itu tak pernah jelas.”

Dia memaparkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga dinilai tidak mau menyelidiki dugaan kesalahan dari anggotanya sendiri. Oleh karena itu, Emerson memaparkan, KPK sebenarnya dapat menelusuri dugaan gratifikasi dana-dana yang diperoleh bukan dari APBN tersebut.

ICW sebelumnya pernah melaporkan dugaan gratifikasi kepolisian ke KPK terkait dengan penerimaan dana keamanan dari Freeport Indonesia. Tak hanya itu, sambung Emerson, namun juga masalah rekening gendut kepolisian yang dianggap selesai oleh Mabes Polri. Hingga kini, KPK masih belum mengumumkan secara terbuka tentang hasil penelaahan atas dua kasus yang dilaporkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya