SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dokumen)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kubu Atik Damayanti  mengirimkan utusan ke Ketua Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) Dewa Bejo Subagyo dengan membawa selembar surat tugas, Minggu (20//20147). Namun, surat tersebut dinilai Pordakwis salah sasaran.

Ketua Pokdarwis, Dewa Bejo menuturkan kedua utusan yang bernama Teguh dan Panny datang ke Sekretariat Dewa Bejo sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa secarik surat tugas yang meminta kedua utusan melakukan dua hal pokok.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kedua hal tersebut yakni melakukan penertiban atas pemanfaatan atau penggunaan sungai bawah tanah yang diklaim berada di tanah Atik yakni Gua Pindul. Setiap  pengguna wajib memberikan kompensasi Rp20.000 setiap orangnya. Kedua, mengadakan budi daya ikan keramba di air tanah Gua Pindul yang berada di tanah miliknya seperti diatur dalam peraturan pemerintah No.43 Tahun 2008 tentang air tanah pasal 50 dan 55.

“Saya pikir itu salah sasaran. Harusnya surat itu dilayangkan ke Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan [Disbudpar] Gunungkidul,” ungkap dia, Minggu (20/7/2014).

Subagyo pun tak mau berkomentar banyak terhadap tindakan Atik karena mulai November 2013, pengelolaan Gua Pindul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Disbudpar Gunungkidul. Ia pun mengaku tidak memiliki wewenang untuk menanggapi surat tugas tersebut.

“Yang jelas, setelah ada kejadian ini, kami para pengelola akan berkumpul dan membahas untuk menambah keamanan ketika Lebaran demi kenyamana penduduk,” ujar dia.
(Baca juga: KONFLIK GUA PINDUL : Duh, Pindul Kembali Memanas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya