SOLOPOS.COM - Kuasa hukum mantan karyawan Hotel Patra Jasa Semarang menunjukkan surat gugatan terhadap anak perusahaan PT Pertamina tersebut yang telah memecat pegawai tanpa pesangon di Semarang, Minggu. (JIBI/Solopos/Antara/ I.C.Senjaya)

Konflik Perburuhan dipicu manajemen Hotel Patrajasa Semarang yang tidak memberi pesangon mantan karyawannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Hotel Patra Jasa Semarang memicu konfolik perburuhan dengan tidak memberikan pesangon kepada mantan karyawannya. Alhasil, manajemen hotel berbintang lima di Jl. Sisingamangaraja, Candi Baru, Wonotingal, Candisari, Kota Semarang itu pun digugat dua mantan karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua karyawan itu dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina tersebut. Langkah itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

Konflik perburuhan itu pun berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum kedua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindu Aji, Daniel Hari Purnomo, di Kota Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut adalah Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Manager dan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Manager di hotel tersebut. “Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat. Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transferan uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut.

“Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer,” katanya.

Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi. Penyebab lain pemberhentian para penggugat, yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI.

Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.

Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta, sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya