SOLOPOS.COM - Ketua KPU, Husni Kamil. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Konflik partai politik dipandang KPU sesuai peraturan perundang-undangan.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan konflik partai politik disikapi KPU sesuai UU No. 2/2011 tentang Partai Politik dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dasar hukum itulah yang dipegang teguh KPU dalam pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah 26-28 Juli 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPU adalah user, ada yang beranggapan pada kami kenapa KPU berkukuh itu? Apakah indikasi berpihak? karena 12 parpol ada SK Kemenkumhamnya, dan SK itu yang digunakan. Kita tunggu 26-28 Juli, sikap KPU kalau mau ikuti dan penuhi peraturan perundangan PKPU dan UU No 2/2011,” katanya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Menurut dia dalam UU No. 2/2012 menyangkut keabsahan perwakilan parpol, KPU akan mengacu pada kepengurusan yang diakui Kemenkumham. Namun soal siapa yang mendaftar calon kepala daerah bisa saja ditentukan oleh ketua umum partai yang bersangkutan.

“Saya ingin jelaskan, SK Kemenkumham hari ini jadi patokan belum tentu, karena SK Kemenkumham mungkin akan berbeda [di waktu berikutnya],” katanya.

Apalagi, imbuh Husni, yang disengketakan di mahkamah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa SK Kemenkumham tidak berlaku. “Sepanjang belum ada keputusan yang mengikat [inkrah] ada putusan sela yang tidak berlakukan SK Kumham, jadi jangan buru-buru menghakimi KPU,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya