SOLOPOS.COM - Aburizal Bakrie (Ical) akui tutup mediasi, Senin (1/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Konflik Partai Golkar di PTUN dimenangkan kubu Aburizal Bakrie.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono dicabut. Kubu Ical pun meminta Presiden Jokowi mencopot  Menkumham Yasonna H Laoly.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Setya Bakti pada Senin (18/5/2015) tersebut, Majelis Hakim meminta agar tergugat Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat, kepengurusan Golkar saat ini kembali ke hasil Munas Riau 2009. Keputusan tersebut sejalan dengan putusan sela yang diterbitkan pada 1 April 2015. Selain itu, hakim juga memutuskan Partai Golkar yang berhak mengikuti Pilkada adalah kepengurusan Munas Riau.

Menanggapi putusan itu, kubu Agung sebagai tergugat intervensi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). “Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses hukum masih panjang, jangan terlalu berlebihan,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi I dari Fraksi Golkar kubu Agung.

Selain itu, Agun juga akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa karena melanggar etika hakim karena majelis hakim telah melakukan ultra petita (memutuskan melebihi apa yang diminta didalam surat gugatan). “Dengan mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau, majelis hakim telah melakukan ultra petita.”

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly belum tentu akan mencabut SK tersebut karena sesuai ketentuan masih memungkinkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Upaya hukum banding dilakukan Menkumham saat PTUN memutuskan hal serupa untuk SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun hingga saat ini, Menkumham belum angkat bicara mengenai upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Meski demikian, kubu Ical tetap meminta kepada Agung Cs. untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Kami minta kubu Agung Laksono legowo dan segera memikirkan masa depan Golkar,” kata Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, Senin.

Kubu Ical, paparnya, sangat menginginkan Partai Golkar menjadi menjadi wadah bersama untuk membangun bangsa. “Jika kubu Agung ingin meleburkan diri, kami membukakan pintu seluas-luasnya,” katanya.

Dalam perkembangan lain, Fraksi Golkar kubu Ical segera menuntaskan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga telah melakukan pelanggaran tugas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, mengatakan hak angket tersebut akan segera dibahas dengan sejumlah petinggi Koalisi Merah Putih (KMP), kelompok parpol tempat Golkar bernaung.

“Selain itu, kami juga mematangkan rekomendasi untuk Presiden Jokowi agar segera mencopot Yasonna dari jabatannya. Kami tidak ingin melihat kinerja pemerintah terganggu hanya masalah tidak perform-nya menteri Yasonna.”

Bambang beranggapan, dengan dibatalkannya SK Menkumham milik Agung Laksono, berarti terbukti bahwa Yasonna telah melakukan pelanggaran tugas. Belum lagi, pembatalan SK Menkumham tentang PPP yang sudah lebih dulu diterbitkan.

“Pembatalan dua SK tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat pengajuan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya