SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Konflik Partai Golkar kini sampai ke putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Ical.

Solopos.com, JAKARTA – Konflik Partai Golkar temui babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat [kubu Aburizal Bakrie] untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dilansir Antara, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana.

Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.

Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

“Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp384.000,” sambung Hakim Teguh.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau.

Sidang pembacaan putusan sengketa partai beringin relatif berlangsung aman, meskipun dihadiri sejumlah pendukung dari kedua kubu.

Dilansir Detik, atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid bersujud syukur.

Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya