SOLOPOS.COM - Penetapan Tim Formatur baru Aburizal, Rabu (3/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Konflik Partai Golkar masih berlanjut.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menerima permohonan banding yang diajukan oleh Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan Kementerian Hukum dan HAM.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dikutip dari lampiran Putusan Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT yang diunggah website resmi PTTUN wwwm.pttun-jakarta.go.id secara jelas diterangkan “Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.”

Salinan putusan setebal 25 halaman itu tercatat Ketua Majelis H.M Arif Nurdu’a, hakim anggota I Didik Andy Prastowo, hakim anggota II Nurnaeni Manurung dan panitera pengganti Diah Yulidar.

Ketua Umum Partai Golkar 2009-2014 Aburizal Bakrie sebagai terbanding tidak percaya banding Agung diterima. Ia menegaskan bahwa permohonan banding Agung dan Menkumham ditolak.

“Dari mana, siapa bilang, ditolak. Banding itu enggak diterima, Menkumham enggak diterima,” katanya disela-sela menghadiri buka puasa bersama dengan Kadin dan pelaku usaha yang dihadiri Presiden Joko Widodo di JCC Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya kubu Agung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.

Upaya banding itu diajukan 15 menit setelah putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan hasil Munas Bali pimpinan Aburizal. Dengan adanya putusan PTTUN artinya Agung Laksono menjadi Ketua Umum Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya