SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Golkar (JIBI/Solopos/Dok.)

Konflik Partai Golkar kini menjadi persoalan hukum. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Ancol.

Solopos.com, JAKARTA – Konflik Partai Golkar kini melebar ke persoalan hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatra Barat, dan DY dari Pandeglang, Banten.

“Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol,” kata Rikwanto dalam pesan singkat, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini,” kata Rikwanto.

Partai Golkar versi Munas Bali beberapa waktu lalu melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri.

Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya