SOLOPOS.COM - Logo Partai Golkar (Istimewa)

Konflik Partai golkar bukan berarti berakhir meski sudah ada putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Ical.

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical), Senin (18/5/2015) kemarin. Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai konflik Partai Golkar masih akan panjang meskipun sudah ada putusan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Putusan PTUN belum menghentikan perseteruan dua kubu. Pasalnya, pihak Menkumham masih berpeluang mengajukan banding,” kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Karyono mengatakan bila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, harapan kemenangan kubu Ical akan tertunda.

Menurut Karyono, Kemenkumham bisa menunda pencabutan surat keputusan tersebut dengan alasan menunggu hasil putusan banding, adanya temuan penyalahgunaan hakim atau bahkan mengabaikan putusan PTUN.

“Karena itu, kubu ARB jangan terlalu percaya diri dulu dalam menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya,” ujar dia.

Karyono menilai sengketa antara kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih bisa memanjang bila ternyata ditemukan ada kejanggalan dalam putusan PTUN.

“Bila dalam putusan PTUN ditemukan ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh hakim, kemudian pihak tergugat yang kalah melaporkan ke Komisi Yudisial atau Ombudsman, maka sengketa Partai Golkar akan semakin memanjang,” tutur dia.

Dia menambahkan bila skenario yang terjadi adalah Kemenkumham tidak langsung mencabut surat keputusan yang digugat dan dikabulkan PTUN, kemungkinan yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan hasil Munas Ancol.

Diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

“Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya