SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Konflik Partai Golkar mulai menunjukkan tanda akan islah. Namun islah itu dinilai setengah hati.

Solopos.com, JAKARTA — Islah yang ditempuh Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dinilai setengah hati karena hanya untuk menyelamatkan kepesertaannya dalam Pilkada.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan rencana islah Partai Golkar yang digagas oleh Jusuf Kalla (JK), politikus senior Golkar yang kini menjabat sebagai Wapres tersebut, hanya untuk kepentingan sesaat.

“Seharusnya, islah harus lebih didasari oleh kesamaan pandangan ideologi dalam membangun partai politik yang kuat dan sehat. Bukan cuma agar bisa ikut Pilkada. Ini sangat transaksional,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (21/5/2015).

Jika islah hanya didasarkan pada kepentingan sesaat tersebut, kata dia, islah di internal Golkar tidak akan tercapai dengan utuh. Lantas, Golkar berisiko kembali terbelah menjadi dua setelah gugatan hukum memperoleh keputusan inkracht.

“Islah boleh saja. Tetapi harus diingat, kepengurusan keduanya masih dalam sengekta hukum yang sampai saat ini masih berlanjut. Dan sangat berisiko karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai tergugat juga ikut banding untuk mempertahankan SK kepengurusan Agung,” kata Siti.

Dengan demikian, JK selaku mediator islah juga harus memikirkan langkah hukum yang telanjur ditempuh untuk menguatkan legitimasi mereka. “Jangan sampai, islah itu hanya setengah hati. Kalau ada keputusan inkracht, Golkar pecah lagi,” kata dia

Sementara itu, meski telah menyetujui rencana JK untuk mendamaikan konflik dualisme kepengurusan tersebut, kedua kubu Golkar masih berbeda pendapat perihal acuan islah.

Kubu Ical tetap kukuh menggunakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung sebagai dasar islah.

“Kami konsisten menggunakan putusan PTUN yang mengembalikan kepengurusan hasil Munas Riau 2009 sebagai acuan,” kata Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/5).

Adapun kubu Agung tetap berpendapat dasar islah harus mengacu pada SK Menkumham karena putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap. “Kami dan Menkumham masih akan banding,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung.

Sebelumnya melalui Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden Jokowi, menegaskan keengganan Presiden untuk cawe-cawe masalah internal partai politik yang dilanda dualisme kepengurusan parpol.

Menurut Teten, parpol harus bisa menyelesaikan masalah internalnya sebelum Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015.

Dalam perkembangan terpisah, Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim pakar untuk menyelisik putusan PTUN yang menganulir SK Menkumham yang melegitimasi kepengurusan Agung.

“Setelah tim membuahkan hasil. Kami akan menindaklanjuti dengan mengajukan banding,” kata Ferdinan Siagian, Kepala Biro Humas Kemenkumham dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya