SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik Partai Golkar masih bergulir. Menkumham menyatakan akan mencabut upaya banding jika Golkar Islah permanen.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, jika Golkar islah permanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sudah islah [permanen], gugatan banding pasti dicabut. Tapi harus islah dengan kepengurusan ya,” tutur Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna Laoly di Gedung Sekretariat Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Namun, jika islahnya hanya bersifat sementara, Yasonna menegaskan upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan adanya kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa.

“Coba saya buat skenario misalnya tidak banding, lalu siapa pengurusnya? Mana ada. [Munas] Ancol dan Bali kan menurut Undang-Undang Parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan mahkamah partai sudah ada, urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham,” tutur dia.

Untuk itu ia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon beringin tersebut dapat melaju ke Pilkada serentak Desember mendatang.

“Ya kita dorong saja jangan hanya [islah] terbatas, tapi islah permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas,” ucap dia.

Ia pun mengimbau agar kedua kubu menunjukkan kebijaksanaan masing-masing dengan duduk bersama dan mendiskusikan berbagai upaya paling baik untuk mencapai islah.

Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

“Terkait dengan Putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi banding,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Pada Senin (18/5), PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

“Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding,” tambah Ferdinand.

Ia juga menyatakan bahwa meski SK Menkumham tersebut dinyatakan batal, namun tidak otomatis menjadikan kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, dalam pengurusan tersebut Agung Laksono pun menjabat sebagai wakil ketua umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya