SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar masih jadi polemik. Kemenkumham akhirnya mengeluarkan surat yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar yang sah ada di Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum pada Kemenkumham, Thena Sitepu, SK tersebut telah dikirimkan kepada kubu Agung Laksono pada pagi hari, untuk meminimalisasi adanya aksi lanjutan dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Ekspedisi Mudik 2024

“Surat keputusan [SK] itu sudah ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, tidak perlu rame-rame,” tutur Thena saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Selain itu, menurut Thena, alasan Kemenkumham mengeluarkan SK Partai Golkar kubu Agung Laksono, karena menurut Kemenkumham kubu Agung Laksono telah selesai memperbaiki kesalahan tekhnis kepengurusan yang sebelumnya disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Semuanya sudah dilengkapi dan perbaiki,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya