Konflik Partai Golkar masih jadi pembicaraan hangat. Berikut petikan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manussia (Kemenkumham), Senin (23/3/2015), menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat (20/3/2015), namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkumham.
“Semua syarat sudah clear dan tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, dan Jumat [18-20/3/2015] kami periksa dan sudah tidak ada masalah,” ungkap Tenan. (Baca: Kemenkumham Sahkan Kubu Agung Laksono)
Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly pada pagi ini.
Memutuskan:
Pertama, mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.
Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir.
Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SK tersebut ditembuskan ke Ketum Partai Golkar Agung Laksono dan Waketum Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai.