SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar terus bergulir. 2 Kubu Partai Golkar saling melaporkan ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kubu Munas Bali soal pemalsuan, penyerobotan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kuasa hukum Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, Ali Syamiarta, mengatakan pihaknya akan memerkarakan Agus Gumiwang dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data.

Menurut dia, Agus menggunakan kop surat Partai Golkar, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan.

“Agus bukan anggota Partai Golkar karena ada surat pemecatan pada Juni 2014,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dia menambahkan dalam laporannya itu Agus juga akan dikenakan Pasal 335 dan 167 karena telah memaksa masuk ke ruang fraksi Partai Golkar dan mengeluarkan kata-kata.

Ali mengatakan berdasarkan keputusan DPP Golkar bernomor 33/DPP/Golkar/6/2014 disebutkan tentang pemberhentian Agus Gumiwang ditetapkan pada 24 Juni 2014, tertanda tangan Aburizal Bakri dan Idrus Marham.

Sebelumnya, Agus Gumiwang dan Lawrence Siburian melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu terkait penguasaan sekretariat Golkar dan perobekan surat meminta pindah fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya