SOLOPOS.COM - Padepokan Bumi Arum dibakar massa, Sabtu (23/11/2014) sore. (Taufik Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana gugatan perdata atas kepemilikan lahan Pasujudan Santri Luwung atau Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditunda.

Penundaan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asminah dengan agenda mediasi itu disebabkan dua pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Sragen dan Istuanto tak hadir di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (25/11/2013) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, pihak salah satu tergugat, Anto Miharjo atau Gus Anto, datang diwakili kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, BPN mengirimkan wakilnya namun dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat penugasan atau surat kuasa. Sedangkan pihak penggugat, yaitu Harso Wiyono beserta isteri, diwakili dua kuasa hukumnya. Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan tepatnya pada Senin (2/12/2013) dengan agenda yang sama.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Harso Wiyono, Kurniawan, mengatakan mereka menggungat Gus Anto, Istuanto, dan BPN terkait tanah tiga sertifikat di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, yang saat ini berdiri Pasujudan Santri Luwung. Gus Anto digugat karena dianggap melakukan penipuan terhadap Harso.

Dalam sertifikat yang saat ini atas nama Gus Anto itu, semula bertuliskan akan dibangun untuk pondok pesantren, namun ternyata digunakan untuk padepokan atau pasujudan itu. Mereka menuntut pembatalan akta jual beli tanah antara Harso dengan Gus Anto karena peruntukan tanah dianggap tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan BPN digugat karena membuat sertifikat tanah atas nama Gus Anto. Sementara itu, Istuanto, digugat karena awalnya tanah tersebut memiliki tiga sertifikat yang salah satunya ialah nama dirinya. Namun dia malah menyetujui adanya balik nama atas nama Gus Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya