SOLOPOS.COM - Padepokan Bumi Arum dibakar massa, Sabtu (23/11/2014) sore. (Taufik Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pemilik Pasujudan Santri Luwung Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo RT 002, Desa Jetak, Kecamaran Sidoharjo, Anto Miharjo alias Gus Anto, melalui kuasa hukumnya, Riduan Sihombing, mengatakan kasus padepokan tersebut bukan soal tudingan aliran sesat.

“Urusan ini bukan masalah sesat dan enggak sesat. Buktinya Gus Anto dilaporkan di polisi masalah pemalsuan sertifikat. Ini Digugat di PN masalah pembatalan sertifikat juga,” kata Riduan di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (25/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menerangkan kasus tersebut sebenarnya bermula dari keinginan dan niat baik Harso Wiyono dan keluarga untuk membangun Pondok Pesantren di atas tanah  tersebut. Guna memulai pembangunan pondok pesantren, tanah tersebut diserahkan kepada Gus Anto melalui proses jual beli pada tahun 2006.

Ekspedisi Mudik 2024

Karena proses pembangunan Pondok Pesantren Bumi Arum dirasa terlalu lama, Harso meminta kembali tanah yang sudah diserahkan kepada Gus Anto. Pada Mei 2013, sebagian tanah yang belum tersentuh pembangunan pondok pesantren dikembalikan kepada Harso dan keluarga.

Setelah itu, Harso meminta kembali semua lahan tersebut, tapi ditolak Gus Anto karena sudah menghabiskan banyak uang untuk pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya