SOLOPOS.COM - Warga melompati tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Konflik lahan Penumping, kali ini giliran pemilik lahan yang bersuara

Harianjogja.com, JOGJA — Pemilik lahan di Jalan Bumijo, Oco Darmowasito memberikan pernyataan terkait pembongkaran tembok oleh warga Kampung Penumping. Ia mengaku telah dipaksa untuk memberikan tanahnya sebagai lahan parkir dan jalan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Baca Juga : KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan

Oco mengatakan sejak membeli tanah itu beberapa bulan yang lalu, warga telah menguasai tanah miliknya tanpa izin dengan memarkirkan kendaraan dan menggunakan jalan yang ada. Oco merasa terganggu dengan adanya dua aktivitas tersebut, karena itu ia melakukan pemagaran.

Karena dilakukan pemagaran, otomatis jalan yang ada ditanah milik Oco, yang sebelumnya digunakan warga untuk akses menuju Jalan Bumijo, jadi tertutup. Menurut Oco keinginan warga agar disediakan jalan pengganti selebar 1,3 meter merupakan sebuah pemaksaan.

“Bila saya tidak memberikan sebagian tanah saya untuk kepentingan rumah-rumah warga tersebut, misalnya akses jalan, atau lahan parkir, apakah saya melanggar hukum? Jika memang rumah-rumah tersebut membutuhkan akses jalan, atau lahan parkir, apakah itu merupakan kewajiban saya pribadi untuk memenuhinya?” Gugat Oco ketika dihubungi Selasa, (30/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya