SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLN (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Pegawai outsourcing PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berancang-ancang menggelar aksi lanjutan jika tuntutan pengangkatan sebagai pegawai tetap PLN tak digubris. Saat ini, pekerja masih menunggu respons Menteri BUMN terkait rekomendasi panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ihwal pengangkatan pegawai.

Kabid Organisasi dan Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jateng, Suharno, mengatakan Menteri BUMN memiliki waktu 15 hari terhitung 22 Oktober untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja. Jika hingga tenggat rekomendasi tak kunjung direspons positif, pihaknya siap menggerakkan aksi mogok massal jilid 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, ratusan pekerja pencatat meteran (cater) listrik PLN menggelar aksi yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing di kantor PLN APJ Solo, 24 Oktober. Pekerja mengakhiri aksi mogok 25 September setelah sosialisasi rekomendasi Panja DPR RI. “Ada 12 rekomendasi Panja yang harus diamini. Kalau tak segera direspons, kami siap menggelar aksi lanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2013).

Menurutnya, aksi buruh menuntut penghapusan kerja kontrak bakal meluas hingga Soloraya dan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Aksi solidaritas tersebut rencananya diinisiasi di Purbalingga, akhir bulan ini. “Kami bakal mempertemukan simpul-simpul buruh. Sikap kami tegas, menolak sistem kerja kontrak!,” tukasnya.

Sementara itu, Manajer PLN APJ Solo, Purwadi, memastikan mogok kerja massal cater listrik beberapa waktu lalu tak berpengaruh terhadap pelayanan pelanggan. Pihaknya pun mengurungkan penerapan penghitungan tagihan listrik berdasarkan pemakaian daya rata-rata tiga bulan terakhir sebagai respons mogok kerja buruh. Namun jika aksi terus berlanjut, Purwadi siap menerapkan kebijakan tersebut. Sebagai informasi, jumlah cater di wilayah APJ Solo mencapai 600 orang yang tersebar di 11 rayon. “Sementara kami batalkan kebijakan tagihan rata-rata itu sambil menunggu kabar lebih lanjut.”

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyayangkan langkah PLN yang berencana menghitung tagihan rata-rata tiga bulan menyikapi aksi mogok massal. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen. “Hitungannya kan jadi tidak pasti. Harusnya PLN memikirkan opsi lain yang tidak mengorbankan pelayanan,” tuturnya. Lebih lanjut, Rudy mendorong adanya dispensasi bagi warga yang tidak mampu membayar tagihan jika kebijakan itu resmi diberlakukan. “Warga hendaknya diberi keringanan untuk mencicil,” tandasnya.

Nasib Outsourcing PLN

 

Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

SOLO—Pegawai outsourcing (kontrak) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berancang-ancang menggelar aksi lanjutan jika tuntutan pengangkatan sebagai pegawai tetap PLN tak digubris. Saat ini, pekerja masih menunggu respons Menteri BUMN terkait rekomendasi panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ihwal pengangkatan pegawai.

Kabid Organisasi dan Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jateng, Suharno, mengatakan Menteri BUMN memiliki waktu 15 hari terhitung 22 Oktober untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja. Jika hingga tenggat rekomendasi tak kunjung direspons positif, pihaknya siap menggerakkan aksi mogok massal jilid 2. Sebelumnya, ratusan pekerja pencatat meteran (cater) listrik PLN menggelar aksi yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing di kantor PLN APJ Solo, 24 Oktober. Pekerja mengakhiri aksi mogok 25 September setelah sosialisasi rekomendasi Panja DPR RI. “Ada 12 rekomendasi Panja yang harus diamini. Kalau tak segera direspons, kami siap menggelar aksi lanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11). 

Menurutnya, aksi buruh menuntut penghapusan keja kontrak bakal meluas hingga Soloraya dan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Aksi solidaritas tersebut rencananya diinisiasi di Purbalingga, akhir bulan ini. “Kami bakal mempertemukan simpul-simpul buruh. Sikap kami tegas, menolak sistem kerja kontrak!,” tukasnya.

Sementara itu, Manajer PLN APJ Solo, Purwadi, memastikan mogok kerja massal cater listrik beberapa waktu lalu tak berpengaruh terhadap pelayanan pelanggan. Pihaknya pun mengurungkan penerapan penghitungan tagihan listrik berdasarkan pemakaian daya rata-rata tiga bulan terakhir sebagai respons mogok kerja buruh. Namun jika aksi terus berlanjut, Purwadi siap menerapkan kebijakan tersebut. Sebagai informasi, jumlah cater di wilayah APJ Solo mencapai 600 orang yang tersebar di 11 rayon. “Sementara kami batalkan kebijakan tagihan rata-rata itu sambil menunggu kabar lebih lanjut.”    

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyayangkan langkah PLN yang berencana menghitung tagihan rata-rata tiga bulan menyikapi aksi mogok massal. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen. “Hitungannya kan jadi tidak pasti. Harusnya PLN memikirkan opsi lain yang tidak mengorbankan pelayanan,” tuturnya. Lebih lanjut, Rudy mendorong adanya dispensasi bagi warga yang tidak mampu membayar tagihan jika kebijakan itu resmi diberlakukan. “Warga hendaknya diberi keringanan untuk mencicil,” tandasnya.(Chrisna Chanis Cara)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya