SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan, Jumat (22/11/2013), mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN menyusul desakan dari DPR dan serikat pekerja outsourcing di perusahaan milik negara.

Melalui surat tersebut, Dahlan menyampaikan 6 instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menata tenaga kerja outsourcing. Pertama, meminta seluruh direksi perusahaan BUMN untuk mempelajari masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti agar sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Kedua, penyelesaian outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masing-masing BUMN agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperharikan peraturan yang berlaku. Ketiga, penyelesaian outsourcing dan PHK harus berlangsung efektif dan sesuai dengan peraturan.

Ekspedisi Mudik 2024

Keempat, meminta untuk mengkaji pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak kepada karyawan tersebut. Kelima, Dahlan meminta untuk membentuk tim pengawasan penanganan masalah outsourcing di BUMN dengan melibatkan pekerja outsourcing.

Keenam, seluruh BUMN diminta melaporkan kepada menteri BUMN terkait sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing. “Selain itu, masih dalam isi butir keenam, seluruh BUMN melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan undang-undang yang berlaku,” kata Dahlan dalam surat edaran yang terbit Jumat.

Menanggapi hal itu, Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber BUMN yang sudah sejak pagi melakukan aksi di Kantor Kementerian BUMN mengaku puas atas terbitnya surat edaran dari Menteri BUMN atas tindak lanjut sejumlah masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN. “Penanganan outsourcing berdasarkan surat edaran tersebut sudah sejalan dengan instruksi DPR,” kata Ais, Koordinator Geber BUMN.

Sebelumnya, Geber BUMN menuntut Dahlan untuk segera menyelesaikan seluruh masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN menyusul adanya pemutusan hubungan kerja secara massal. Adapun untuk pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, Dahlan telah menginstruksikan untuk membentuk tim pengawas yang melibatkan serikat pekerja.

“Pelaksanaan ini yang harus terus dipantau untuk dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat.

Sementara itu, anggota Panitia Kerja (Panja) Outsourcing dan Tenaga Kerja DPR Poempida Hidayatullah mengatakan akan menggunakan hak interpelasi untuk terus mendesak Dahlan menghapus sistem outsourcing dan menghentikan PHK. Surat edaran itu, lanjutnya, seharusnya mengacu rekomendasi Panja yang menuntut di antaranya memuat praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN.

Selain itu, lanjutnya, panja juga merekomendasikan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta Dahlan untuk menghentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, dalam surat tersebut, kata Poempida, Dahlan justru memberikan peluang terjadinya PHK massal di tubuh BUMN yang sangat merugikan para pekerja outsourcing. “Ini jelas sangat mengecewakan. Pasalnya, Dahlan secara tegas akan mematuhi hasil panja saat Rapat Kerja dengan Komisi IX,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Poempida beranggapan, Dahlan sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya