SOLOPOS.COM - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan (Dok/JIBI/Solopos)

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan secara resmi telah menyampaikan surat permintaan maaf kepada Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Kamis (14/6/2012). Namun surat itu tidak disampaikan secara langsung ke kasentanan melainkan melalui perantaraan Pemkot dan Muspida.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro mengatakan, sesuai hasil pertemuan antara pihak-pihak terkait, beberapa waktu lalu, disepakati surat permintaan maaf dari Tedjowulan disampaikan kepada Hangabehi melalui Walikota. Tapi karena Walikota sedang tugas luar kota, surat itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Solo.

“Saya diutus langsung oleh KPGHPA Tedjowulan untuk menyampaikan surat ini. Baru saja saya berikan suratnya ke sekda agar diteruskan ke walikota,” jelas Bambang, saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis. Lebih jauh, Bambang mengakui sebelumnya salah satu kerabat keraton memang menyatakan surat permintaan maaf dari Tedjowulan tidak diperlukan. Namun, demi menjaga kondusivitas, Bambang mengatakan, Tedjowulan memilih tetap membuat surat itu.

Surat itu, kata Bambang, dibuat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Pihaknya mengharapkan semua proses bisa berjalan lancar. Bambang juga mengakui perlu berkomunikasi dengan jajaran muspida lainnya, termasuk dengan Kapolres.

Mengenai persiapan acara tingalan jumenengan PB XIII Hangabehi, Tedjowulan tidak banyak memberi penjelasan. Dia hanya mengatakan sampai kemarin siang sudah ada sejumlah tamu yang tampak datang. Di antaranya Nina Akbar Tandjung dan Mooryati Soedibyo.

Sementara itu, Sekda Solo, Budi Suharto membenarkan surat itu memang disampaikan kepada dirinya. Namun dia menegaskan dirinya semata menjalankan disposisi walikota yang sedang tugas luar kota. Isinya pun Budi mengaku tidak tahu menahu. Namun demikian, bukan sekda sendiri yang langsung menyampaikan surat itu ke Keraton, melainkan Kajari Solo, Ricardo Sitinjak. Budi menegaskan alasan keterlibatan walikota dan Muspida dalam penyampaian surat itu semata menjalankan fungsi pemerintahan sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Ini tugas pemerintah dalam rangka menjaga kondusivitas. Karena memang tidak bisa dipungkiri masih ada perselisihan. Tapi itu masalah internal mereka. Pemkot dan muspida hanya menjadi fasilitator dan mediator,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya