SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok.)

F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, akan menuntut Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, atas dugaan pencemaran nama baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menyusul tudingan Eddy yang menyebut Rudy memalsukan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk keperluan mediasi, beberapa waktu lalu.

“Saya akan laporkan (Eddy) dengan pasal pencemaran nama baik. Kita buktikan saja, yang bohong Rudy atau Eddy,” tukasnya saat ditemui wartawan di SMKN 2 Solo, Rabu (30/10/2013).

Diberitakan sebelumnya, kubu Lembaga Dewan Adat melalui Eddy Wirabhumi meragukan keabsahan surat Mendagri yang menjadi landasan pelaksanaan mediasi. Eddy bahkan menduga surat bernomor 181.1/6619/SJ yang ditandatangani Mendagri, Gamawan Fauzi, itu palsu. Hal itu ia simpulkan setelah mengecek surat tersebut di Dirjen Kesbangpol Kemendagri. Wali Kota sendiri mengaku mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

“Saya ini Wali Kota yang dipilih rakyat, kok wani-wanine malsu surat Mendagri. Cara berpikirnya Eddy Wirabhumi itu gimana. Seorang berlatar pendidikan sarjana hukum kok berani sampaikan seperti itu,” sesal Rudy.

Wali Kota menampik upaya itu digunakan sebagai nilai tawar untuk mendamaikan keraton. Sebagai warga negara, Rudy mengaku berhak membela diri dari segala tuduhan bohong.

“Jangan dianggap saya gunakan otoritas terus sakarepe dhewe. Tuduhan itu tidak main-main,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tuduhan tersebut. Dia juga bakal berkonsultasi dengan tim pengacaranya untuk mengambil langkah ke depan.  Disinggung kapan bakal melaporkan Eddy, Rudy mengatakan secepatnya.

“Tidak perlu lama-lama. Segera setelah buktinya lengkap.” Rudy menambahkan, upaya hukum yang diambilnya itu tak akan berpengaruh terhadap proses mediasi.

“Saya tetap kawal mediasi sampai selesai,” janjinya.

Kuasa hukum Pemkot, Suharsono, mengaku telah berkoordinasi dengan Rudy terkait rencana pelaporan Eddy dengan dugaan pencemaran nama baik. Saat ini dirinya masih mengumpulkan dokumen guna menguatkan tuntutan tersebut.

“Surat-surat mediasi dan kliping koran akan kami kumpulkan sebagai bukti,” ujarnya kepada Solopos.com.

Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada Wali Kota merupakan tuduhan berat karena disampaikan kepada khalayak luas melalui media. Pihaknya berencana menggugat Eddy dengan tiga pasal KUHP yakni pasal 310, 311 dan 207.

“Tindakan Eddy sudah menyangkut nama baik pejabat di depan publik, dia harus mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya