SOLOPOS.COM - Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

pendobrakan pintu Sasana Putra

Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo akan mengembalikan seluruh barang bukti kasus perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah itu menyusul akan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut.

Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan, akhir pekan lalu, mengungkapkan penyidik akan mengembalikan barang bukti (BB) kasus perusakan pintu keraton setelah perkara tersebut dinyatakan akan dihentikan.

BB itu terdiri atas Toyota Land Cruiser putih berpelat nomor AD 9430 DG dan potongan pintu Sasana Putra.
Mobil itu milik mantan Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi atau K.P.A.A. Condrokusumo Suro Agul-Agul.

“Karena kasus akan dihentikan tentunya BB yang telah kami sita akan dikembalikan, bersamaan atau setelah terbit SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Pokoknya secepatnya,” papar Rudi tanpa menyampaikan waktu pengembalian secara jelas.

Dijelaskannya, pengembalian BB itu sesuai diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan b.

Mobil milik Begug itu digunakan orang untuk mendobrak pintu Sasana Putra saat keributan antarkeluarga Keraton Solo terjadi, Senin (26/8/2013) lalu.

Akibatnya pintu tersebut jebol. Pendobrakan diketahui atas perintah Paku Buwono XIII, Hangabehi, karena merasa kemerdekaanya dirampas oleh penentangnya, Dewan Adat.

Raja Keraton Solo kala itu tidak dapat leluasa beraktivitas karena pintu digembok dari luar.

Seperti diberitakan, Senin (14/10/2013), polisi memastikan akan menghentikan penyelidikan kasus perusakan pintu Sasana Putra dalam waktu dekat. Penyidik menilai tidak ada aturan hukum yang sesuai untuk menangani kasus tersebut.

Hal itu berarti pendobrakan pintu Keraton Solo dianggap bukan merupakan tindak pidana.

Penghentian dilakukan setelah penyidik menganalisis kasus sebanyak tiga tahap. Analisis itu dengan mencoba menerapkan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan orang atau barang secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang. Seluruh pemidaan dianggap tidak relevan diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya