SOLOPOS.COM - Paku Buwono XIII (Dok/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo terus memanas. Kini, Plt. Raja mengancam memberi sanksi kepada Raja Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Plt Raja Keraton Solo, KGPH Puger, mengancam akan menjatuhkan sanksi adat pada Raja Keraton Paku Buwono (PB) XIII lantaran tidak menghadiri Tingalan Jumenengan tiga kali berturut-turut. Puger menilai sikap PB XIII tidak dibenarkan dalam aturan adat Keraton Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tunggu saja. Siapa yang melanggar adat pasti ada sanksi,” ujar Puger saat ditemui wartawan seusai Jumenengan di Sasana Sewaka Keraton Solo, Kamis (14/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

KGPH Puger mengaku tidak menghalang-halangi PB XIII untuk menghadiri Jumenengan di Sasana Sewaka. Dia pun mengklaim sudah berkomunikasi dengan PB XIII terkait prosesi adat di keraton. Hanya, upaya tersebut selalu mentok. “Komunikasi sejak dulu sudah kami lakukan. Lewat surat juga sudah. Karena selalu tidak bisa tembus ya sudah,” ujar putra PB XII tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, PB XIII terakhir memimpin wiyosan jumenengan di Sasana Sewaka pada 2012. Acara berlangsung lancar meski sempat terjadi kericuhan antara kubu PB XIII dengan Dewan Adat. Pada tahun 2013, PB XIII tak dapat mengikuti pengetan karena terkunci di Sasana Putra.

Raja kemudian memutuskan tidak hadir untuk menjaga kondusivitas keraton. Adapun pada 2014, PB XIII mulai menggelar jumenengan sendiri di Sasana Narendra. Hal itu berlanjut pada 2015. KGPH Puger menegaskan PB XIII adalah Raja Keraton Solo sehingga wajib melaksanakan tugas adat, termasuk memimpin jumenengan yang memayungi seluruh elemen keraton. “Kelurahan ya mesti ada lurahnya. Analogi sederhananya seperti itu.”

Kerabat keraton kubu Dewan Adat, KP Satriyo Hadinagoro, menilai PB XIII semestinya memahami kewajibannya sebagai pemimpin keraton. Menurut Satriyo, kehadiran Plt. Raja Keraton Solo sebatas mengurus administrasi dengan artian peran PB XIII tidak bisa dihilangkan. “Namun kalau urusannya prosesi adat, ada tidaknya raja [prosesi] harus tetap digelar,” kata dia.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, menambahkan KGPH Puger telah ditunjuk untuk menjalankan prosesi adat maupun budaya di keraton. Sementara itu, kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mempertanyakan posisi Puger di dalam keraton.

Menurutnya, jabatan kondhang atau plt. raja yang disandang Puger adalah akal-akalan sehingga setiap upayanya menjadi tidak sah. Ferry menegaskan PB XIII tak pernah meminta kerabat keraton untuk diwakili. “Tidak pernah ada surat atau perintah bagi abdi dalem untuk menunjuk plt. Bagi kami Puger itu ya abdi dalem, sama seperti Satriyo dan Moeng [GKR Wandansari],” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya