SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/Solopos/Agoes Rudianto)

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/Solopos/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono, terus melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, berkas laporan bakal dikirim ke Polresta Solo paling lambat akhir pekan ini.

“Pengumpulan dokumen dijadwalkan rampung hari ini, maksimal besok. Dengan begitu penyampaian ke kepolisian bisa dilakukan pekan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (31/10/2013).

Berdasarkan telaah kasus, pihaknya memutuskan menggugat Eddy dengan pasal 310, 311 dan 207 KUHP tentang pencemaran nama baik seseorang pencemaran nama baik secara tertulis dan pencemaran nama baik tertuju penguasa dalam hal ini pejabat publik.

“Pelaku minimal diancam penjara 1,5 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku membuka pintu maaf bagi Eddy atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, permintaan maaf tersebut menurutnya tak lantas menghapus proses hukum.

“Hal itu (permintaan maaf) di luar proses hukum, itu ranahnya pribadi. Biar Pak Wali yang menanggapi seperti apa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya