SOLOPOS.COM - Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Kepolisian Resor Kota Solo terus sibuk mencari celah pidana kasus pendobrakan Sasana Putra Keraton Solo saat terjadi kisruh di pusat budaya Jawa itu, Senin (26/8/2013) silam. Setelah gagal dengan pelbagai langkah yang sejak awal terlihat lemah, kini polisi coba-coba memidanakan pihak-pihak yang mendobrak pintu itu dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII selaku raja Kesunanan Surakarta Hadiningrat telah menyatakan bahwa di hadapan aparat kepolisian maupun insan media massa tentang perintahnya mendobrak pintu tersebut mengingat kondisi waktu itu ia terkunci dalam kediamannya sendiri. Atas dasar itu, pejabat Humas Dwitunggal Keraton Solo, K.R.H. Bambang Pradotonagoro, Jumat (27/9/2013), mengingatkan polisi bahwa Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang tidak relevan diterapkan dalam kasus perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang Pradotonagoro, saat dihubungi Solopos.com, menegaskan pelaku pendobrakan tidak melanggar hak pemilik pintu keraton itu. Ia mencoba mengingatkan pula tentang langkah polisi yang coba-coba menjerat pelaku pendobrakan itu itu dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang yang nyata-nyata tidak dapat diterapkan untuk menangani kasus perusakan pintu Sasana Putra.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan, tegas dia, sebelum akhirnya ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja yang dimintai opini penyidik menyatakan hal serupa. Tetapi ahli pidana merekomendasikan penanganan kasus yang terjadi pada 26 Agustus lalu itu dengan merujuk pada Pasal 406 KUHP. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni perbuatan pelaku harus terdapar unsur melanggar hak.

Menurut Bambang, penyidik semestinya tak ragu menentukan pemidanaan dengan Pasal 406 KUHP tidak dapat diterapkan pula. Pasalnya, kata Bambang, telah diketahui berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, pemerintah menyerahkan bangunan dan lahan keraton kepada Sri Susuhunan. Jadi, apa pun yang ada di keraton adalah milik Sinuhun selaku raja keraton.

“Artinya, pendobrakan pintu Sasana Putra tidak melanggar hak. Kan sudah jelas Sinuhun [Paku Buwono XIII] sendiri yang memerintahkan pendobrakan. Bukan berarti itu melegalisasi perusakan, tetapi Sinuhun terpaksa melakukan hal itu karena beliau merasa kemerdekaannya telah dirampas penentangnya, yakni Dewan Adat. Sinuhun kala itu dikurung di Dalem Sasana Putra, tidak bisa keluar mencari makan dan sebagainya,” urai Bambang.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, menerangkan penyidik akan memperdalam pengkajian terhadap kasus perusakan pintu Sasana Putra. Pengkajian lebih lanjut dilakukan menyusul adanya keterangan resmi dari ahli hukum pidana yang menyetakan Pasal 170 KUHP tidak dapat diterapkan. Rekomendasi pemidanaan dengan Pasal 406 pun dikatakan Rudi harus didalami karena perbuatan pelaku harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya