SOLOPOS.COM - Keraton Solo (Dok/JIBI/Solopos)

ilustrasi (JIBI/Solopos/Maulana Surya)

ilustrasi (JIBI/Solopos/Maulana Surya)

Solopos.com, SOLO — Eksistensi Lembaga Dewan Adat Keraton Solo terancam setelah Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo, berencana melaporkan lembaga tersebut ke kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota menilai lembaga bentukan G.K.R. Wandansari itu telah melampaui wewenangnya sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ditemui wartawan seusai Pencanangan Sekolah Pelopor Keselamatan Jalan di SMKN 2 Solo, Rabu (30/10/2013), Wali Kota menyebut Dewan Adat sudah di luar batas karena seenaknya sendiri mengatur Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII.

Terakhir, Dewan Adat mendikte PB XIII soal rute kirab yang mengakibatkan prosesi itu batal.

“Yang namanya ormas Dewan Adat bakal saya perkarakan,” tegasnya.

Menurut Rudy, Dewan Adat tidak sepantasnya mengatur PB XIII lantaran hanya ormas yang dilegitimasi Pemkot.
Rudy justru meminta kubu Dewan Adat mempelajari UU Ormas agar tidak salah langkah.

“Ormas yang didaftarkan ke Kesbangpol ini kira-kira berhak enggak untuk atur keraton? Suruh baca UU Ormas dulu,” tukasnya.

Wali Kota menilai eksistensi Dewan Adat bakal mengancam keraton jika terus dibiarkan. Sebagaimana diketahui, ormas yang terdaftar sejak 2011 ini kerap merintangi upaya mediasi konflik di Keraton Solo. Dewan Adat konsisten menuntut pertanggungjawaban adat dari Maha Menteri Panembahan K.G.P.H. Tedjowulan atas perbuatan makarnya sebagai mahar perdamaian.

“Kalau dibiarkan lama-lama Dewan Adat bisa turunkan Presiden,” cetus Rudy. Lebih lanjut, dia menilai Dewan Adat baru bisa mengatur keraton jika lembaga tersebut resmi bentukan PB XIII.

“Dengan kata lain atas dhawuh Sinuhun. Tidak pakai izin pun tidak masalah.”

Kepala Kantor Kesbangpol, Suharso, belum bisa dimintai komentar terkait keberadaan Dewan Adat. Saat dikonfirmasi, dia mengaku sedang menggelar pertemuan dengan DPR RI di Sumber.

Sebelumnya, Suharso sempat mengatakan Dewan Adat tidak serta-merta ditindak meski ormas itu ditengarai biang kisruh. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan ormas tak bisa dilakukan oleh pemerintah lantaran posisinya sejajar.

“Artinya tidak bisa saling mengintervensi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Dewan Adat tercatat sebagai ormas dengan surat keterangan terdaftar (SKT) No.220/151/II/2011. Izin beraktivitas lembaga tersebut bakal berakhir tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya