SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Keraton Solo

Pengguna jalan melintasi kawasan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Adat Keraton Solo meragukan dukungan Raja Solo, Paku Buwono (PB) XIII terhadap pelaksanaan Kirab Mangayubagyo Raja Solo, Selasa, 29 Oktober mendatang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebab, saat ini kondisi  kesehatan Hangabehi tidak bisa menjadi patokan untuk memutuskan sebuah kebijakan yang menyangkut para sentana di Keraton.

“Ya bisa dinilai sendiri, sekarang ini kondisi Sinuhun sehat atau tidak. Maksud saya, bukan sehat secara fisik. Tapi kondisi Sinuhun secara keseluruhan gimana. Harus sehat jasmani dan rohani. Apakah orang dengan kondisi seperti itu bisa ambil keputusan,” papar Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran (K.P) Eddy Wirabhumi, kepada Solopos.com, Kamis (24/10/2013).

Eddy menilai keputusan tertulis dari Hangabehi bukan menyangkut pribadi sosok raja. Melainkan, keputusan itu harus mencakup komunitas besar yang mana tidak sembarang dalam mengambil secepat itu.

“Tidak bisa sesingkat itu. Perlu dipertimbangkan lagi. Segala keputusan apa pun harus diketahui para sentana, Sinuhun dan Keraton. Tidak boleh secara terpisah,” paparnya.

Selain menyangsikan keputusan Hangabehi secara sepihak, Eddy kembali mengungkit surat perintah Mendagri kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo perihal penyelesaian konflik internal Keraton. Dimana, kata Eddy, isi surat itu meminta Wali Kota mengkoordinasikan dengan muspida plus dan kerabat Keraton.

“Pak Wali sengaja mereduksi koordinasi menjadi mediasi PB XIII. Dan yang dikumpulkan kok hanya putra-putri PB XII. Padahal kerabat Keraton kan banyak. Anehnya lagi, kenapa Pak Wali terlihat ngotot,” jelas Eddy.

Hingga saat ini, Eddy tetap berharap pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi satu-satunya lembaga netral yang bisa menjadi mediator dalam penyelesaian kemelut internal Keraton. Sebab, PN dianggap lembaga yang bisa menyelesaikan beberapa aspek persoalan.

Saat disinggung apakah pernyataan dukungan Hangabehi terhadap kirab dalam kondisi tekanan dari pihak luar, Eddy tidak bisa menyimpulkan lebih jauh.
“Saya tidak bisa menyimpulkan itu ya atau tidak. Tapi kami menilai ada sesuatu yang tidak pas,” kata dia.

Langkah Lembaga Dewan Adat Keraton Solo untuk
menyikapi pernyataan Raja Keraton Solo, kata Eddy, bakal diputusakan dalam rapat pada Jumat (25/10/2013) malam.

Hal senada diungkapkan anggota Lembaga Hukum Keraton Solo, Arif Sahudi. Dia menyangsikan dengan keputusan sepihak oleh Hangabehi perihal dukungan kirab.

Pihaknya juga memertanyakan mediasi yang berlangsung di komplek Balai Kota beberapa waktu lalu. Sebab, sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait hasil mediasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya