SOLOPOS.COM - S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sibuk mencari celah pidana kasus pendobrakan Sasana Putra Keraton Solo saat terjadi kisruh di pusat budaya Jawa itu, Senin (26/8/2013) silam, seolah mengesampingkan kasus orang-orang yang menghunus senjata tajam di hadapan publik. Kini, muncul pula Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang yang ternyata juga tak ditegakkan.

Wacana tentang Pasal 333 KUHP yang terabaikan itu, Jumat (27/9/2013) lalu, diungkapkan pejabat Humas Dwitunggal Keraton Solo, K.R.H. Bambang Pradotonagoro. Menurut dia, pengkajian internal tim ahli hukum Dwitunggal menilai pemidanaan berdasarkan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang mestinya dapat diterapkan terkait kisruh di Keraton Solo beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ramai diberitakan media massa di Nusantara, Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII selaku raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat memerintahkan pendobrakan pintu Sasana Putra karena kondisi waktu itu ia terkunci dalam kediamannya sendiri. Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian maupun insan media massa.

Kendati telah luas dipublikasikan media massa, Bambang mengakui Pasal 333 yang bisa ditimpakan kepada penentang Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu merupakan delik aduan. Karena itulah, kata dia, hasil kajian itu telah disampaikan kepada PB XIII untuk dipertimbangkan. Jika PB XIII menyepakati dirinya dapat melaporkan tindakan perampasan kemerdekaannya kepada polisi.

“Tindakan yang diperbuat penentang Sinuhun memenuhi unsur pidana pasal itu. Kajian kami masih dipertimbangkan Sinuhun,” imbuh Bambang. Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Pasal 333 ayat (1) menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya