SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Solo Y.F. Soekasno menunjukkan surat mendagri terkait penanganan konflik keraton (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Ketua DPRD Solo Y.F. Soekasno menunjukkan surat mendagri terkait penanganan konflik keraton (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Ketua DPRD Solo Y.F. Soekasno menunjukkan surat mendagri terkait penanganan konflik keraton (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menegaskan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), yang menjadi dasar penyelesaian konflik Keraton Solo ada dan dipastikan surat tersebut asli. Lantaran hal itu, pihaknya meminta keaslian surat tersebut tak lagi dipolemikkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guna memastikan keaslian surat tersebut, Sukasno menunjukkan kepada wartawan surat Mendagri bernomor 181.1/6619/SJ perihal penyelesaian konflik di Keraton Kasunanan Surakarta.

Surat tersebut tertanggal 2 Oktober 2013 ditujukan kepada Wali Kota Solo yang ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ketua DPRD Jateng serta Ketua DPRD Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat Mendagri keluar menindaklanjuti surat Wali Kota bernomor 181.1/2782 tertanggal 10 September perihal konflik Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam surat itu, Mendagri meminta Wali Kota untuk melakukan koordinasi dengan seluruh anggota forum komunikasi pimpinan daerah dan kerabat keraton guna menyelesaikan konflik dan melindungi cagar budaya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Surat itu ada dan secara resmi terdapat kop surat kenegaraan serta tanda tangan basah dan stempel basah dari Mendagri. Tidak perlu berpolemik lagi soal surat tersebut,” ungkap Sukasno kepada wartawan di DPRD Solo, Selasa (22/10/2013).

Dijelaskannya, wali kota merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Artinya, kalau yang memediasi itu Pak Wali, sama saja yang memediasi juga dari pemerintah pusat,” ujar dia.

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta seluruh pihak bisa legawa serta beritikad baik dengan upaya yang dilakukan oleh pemkot ihwal mediasi keraton.

“Sekarang mari semua menatap ke depan saja dengan legawa menerima dan beritikad baik demi kelangsungan megahnya ajaran keraton sebagai sumber kebudayaan yang utama. Semestinya, sekarang tidak bicara benar dan salah, tetapi juga menjaga dan melestarikan budaya,” urai dia.

Disinggung rencana kirab Mangayubagyo Raja Solo, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yang direncanakan digelar Senin (28/10/2013), Sukasno menuturkan hingga kini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan putra-putri PB XII.

“Soal nanti rencana kirab batal atau tidak, itu tergantung dari Pak Wali. Yang jelas, saya masih komunikasi dengan putra-putri PB XII,” katanya.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), menuturkan pelaksanaan kirab yang direncanakan Senin (28/10/2013) tergantung keputusan Hangabehi. “Untuk kirab kan saya menawarkan. Yang mau dikirab PB XIII. Makanya, kami persilakan cari hari. Namun, kalau tidak, Senin (28/10/2013) itu momentum yang tepat karena bersamaan dengan peringatan sumpah pemuda. Momentum itu dimaknai untuk mempersatukan semua,” ungkap dia.

Lantaran hal itu, pihaknya menyerahkan seluruh keputusan pelaksanaan kirab ke Hangabehi.

“Tergantung Sinuhun. Kalau menghendaki ya jalan, kalau misalnya tidak menghendaki ya tidak ada persoalan. Kirab ini dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa keraton itu rajanya satu yakni PB XIII,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya