SOLOPOS.COM - KGPH Puger (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – PB XIII, Senin (4/11/2013), mengeluarkan makumat membubarkan Dewan Adat Keraton Solo.

Juru bicara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang juga salah satu anggota Dewan Adat, GPH Puger, saat ditemui wartawan, Senin sore, mengaku menghormati keputusan itu. Namun, GPH Puger menyatakan semua hal yang berkaitan dengan lembaga adat itu ada aturan mainnya.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Bila tidak ada Dewan Adat Keraton, GPH Puger menanyakan siapa yang mengontrol raja. “Dewan Adat itu kan semacam lembaga konsultan. Ada aturan mainnya. Sekarang ini kan PB XIII masih sedang bermasalah. Jadi, Sinuhun tidak semestinya mengeluarkan maklumat itu,” tegasnya.

Dalam kondisi seperti sekarang, GPH Puger berpendapat maklumat PB XIII itu tidak memiliki legitimasi. Kendati demikian, GPH Puger meminta Pemerintah Kota Solo bersikap lebih bijaksana.

“Dewan Adat ini berbeda dengan badan pengelola. Dewan Adat lebih khusus ke dalam, sedangkan badan pengelola lebih bersifat umum. Lembaga pengelola ini pernah dibentuk pada 1986, saya menyaksikan sendiri. Tapi, sekarang sudah stagnan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya