SOLOPOS.COM - Prajurit Keraton yang pro Dewan adat sempat mengambil senjata tajam perlengkapannya setelah terdesak oleh massa pendukung PB XIII Hangabei saat bersitengang di depan kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (26/8/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyatakan, berkas perkara dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan tersangka empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum lengkap (P18).

Berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polresta Solo (P19), beberapa pekan lalu. Kasipidum Kejari Solo, Fanny Widyastuti, saat ditemui Solopos.com seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, akhir pekan lalu, mengemukakan jaksa peneliti, Suraya, telah meneliti berkas tersebut secara seksama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil penelitian diketahui berkas itu belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas dikatakan Fanny terletak pada alat bukti yang menjadi pokok permasalahan.

Ia menginformasikan, benda mirip golok yang dibawa empat tersangka saat terjadi kericuhan di Kori Kamandungan, akhir Agustus lalu, diklaim mereka adalah pusaka keraton. Namun, penyidik menyimpulkan benda itu tergolong sajam.

“Salah satu petunjuk berkaitan dengan alat bukti itu. Penyidik harus mengungkapkan secara jelas, benda itu pusaka atau memang sajam. Selain itu juga ada beberapa petunjuk lain,” ujar Fanny.

Ia menginformasikan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik (P19). Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas sesuai petunjuk yang ada, agar perkara cepat disidangkan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com, menyatakan pihaknya belum menerima pengembalian berkas perkara dugaan kepemilikan sajam. Namun, apa bila benar berkas telah dikembalikan penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk.

Menurutnya, kesimpulan yang menyatakan benda yang dibawa para tersangka adalah sajam telah dipertimbangkan secara mendalam. Kesimpulan itu disebut mantan Kapolsek Jebres tersebut tidak hanya diambil berdasar analisis penyidik.

“Sebelumnya kami meminta pendapat saksi ahli hukum pidana. Dalam pendapat resmi saksi menyatakan, benda itu adalah sajam. Penggunaan sajam yang tidak pada tempat dan peruntukannya tentunya melanggar hukum,” imbuh Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Seperti diketahui, penyidik menetapkan empat prajurit Keraton Solo sebagai tersangka dugaan kepemilikan sajam. Mereka adalah Abdullah Ismail, 25, warga Losari RT 002/RW 002, Semanggi, Pasar Kliwon; Suryanto, 19, warga Panggul, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Dua tersangka lainnya yakni, Joko, 30, warga Sukoharjo dan Andri Tri Wijaya, 21, warga Ngemplak, Gentan, Baki, Sukoharjo. Perbuatan mereka membawa dan menghunus wedung atau senjata mirip golok saat terjadi kericuhan di Keraton Solo, dinilai memenuhi unsur pidana. Hal itu sebaimana diatur dalam UU No. 12/DRT/1951 tentang kepemilikan sajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya